Terdakwa Wardiaman Seusai Persidangan
BATAM – Wardiaman Zebua, terdakwa kasus pembunuhan Dian Milinenia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/2016) sore.
JPU Rumondang Manurung didampingi Andi Akbar dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
“Meminta Majelis Hakim menghukum Wardiaman Zebua dengan pidana mati,” kata Rumondang.
Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya, terdakwa Wardiaman Zebua langsung menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Ketua Majelis Hakim Zulkifli kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
(RED/RON/JEF)
BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 menjadi salah satu partisipan agenda acara Women Warrior…
Jakarta, 26 November 2025 — EVOS dan Pop Mie kembali melanjutkan rangkaian Pop Mie Campus Gaming Ground,…
BRI Branch Office Otista turut hadir dalam acara Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini di…
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas ekosistem digital melalui…
Di tengah persaingan bisnis yang kian ketat, kebutuhan akan media promosi yang tepat sasaran semakin…
BRI Branch Office Cempaka Mas Region 6/Jakarta 1 dengan bangga menyelenggarakan kegiatan gathering khusus sebagai…
This website uses cookies.