Categories: HUKRIM

Wardiaman Zebua Dituntut Hukuman Mati

BATAM – Wardiaman Zebua, terdakwa kasus pembunuhan Dian Milinenia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/2016) sore.

 

JPU Rumondang Manurung didampingi Andi Akbar dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.

 

“Meminta Majelis Hakim menghukum Wardiaman Zebua dengan pidana mati,” kata Rumondang.

 

Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya, terdakwa Wardiaman Zebua langsung menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

 

Ketua Majelis Hakim Zulkifli kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

 
(RED/RON/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

6 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

8 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.