Terkait Tuntutan Ringan Kasus Narkoba 30 Kilo
BATAM – swarakepri.com : Warga di Batam mengecam kinerja Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut ringan terdakwa kasus narkotika jenis shabu seberat 30 kilogram, Albet alias Asiong alias Apua pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.
“Kita sangat kecewa dengan kinerja Jaksa yang menuntut ringan terdakwa, padahal barang buktinya cukup besar. Kejadian bisa meruntuhkan marwah korps adyaksa untuk memerangi peredaran narkoba di Batam,” ujar Mahmud, salah satu warga Nagoya Batam, Jumat(6/2/2015).
Mahmud mengatakan seharusnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dan bukan menerapkan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika. Apalagi dalam tuntutannya, JPU justru menggunakan pasal 112 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih ringan dari pada pasal 114 ayat 2.
“Kita menduga ini sudah ada kongkalikong antara JPU dengan pihak terdakwa,” kecamnya.
Pria setengah baya ini juga menegaskan masyarakat akan mengawasi kasus narkoba yang ditangani aparat penegak hukum di Batam termasuk saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam terutama kasus-kasus dengan barang bukti narkoba yang besar.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.
“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar sore ini, Kamis(5/2/2015) di ruang kerjanya.
Akbar juga berdalih tidak ada masalah jika pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan. “Tidak ada masalah, Jaksa punya keyakinan dengan pasal itu (112 ayat 2,red),” jelasnya.(red/AMOK)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.