Categories: HUKRIM

Warga Kecam Kinerja Jaksa Batam

Terkait Tuntutan Ringan Kasus Narkoba 30 Kilo

BATAM – swarakepri.com : Warga di Batam mengecam kinerja Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut ringan terdakwa kasus narkotika jenis shabu seberat 30 kilogram, Albet alias Asiong alias Apua pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.

“Kita sangat kecewa dengan kinerja Jaksa yang menuntut ringan terdakwa, padahal barang buktinya cukup besar. Kejadian bisa meruntuhkan marwah korps adyaksa untuk memerangi peredaran narkoba di Batam,” ujar Mahmud, salah satu warga Nagoya Batam,  Jumat(6/2/2015).

Mahmud mengatakan seharusnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dan bukan menerapkan dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika. Apalagi dalam tuntutannya, JPU justru menggunakan pasal 112 ayat 2 yang ancaman hukumannya lebih ringan dari pada pasal 114 ayat 2.

“Kita menduga ini sudah ada kongkalikong antara JPU dengan pihak terdakwa,” kecamnya.

Pria setengah baya ini juga menegaskan masyarakat akan mengawasi kasus narkoba yang ditangani aparat penegak hukum di Batam termasuk saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam terutama kasus-kasus dengan barang bukti narkoba yang besar.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 20 kilogram(sebelumnya ditulis 10 kg) dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar sore ini, Kamis(5/2/2015) di ruang kerjanya.

Akbar juga berdalih tidak ada masalah jika pasal yang dikenakan JPU dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan. “Tidak ada masalah, Jaksa punya keyakinan dengan pasal itu (112 ayat 2,red),” jelasnya.(red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

22 detik ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

20 menit ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

3 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

This website uses cookies.