Categories: BATAM

Warga Minta PT Prima Makmur Batam Hentikan Pungutan

BATAM – Polemik jual beli lahan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur dan Kavling Bukit Indah Nongsa IV Batam yang dikelola PT Prima Makmur Batam (PT PMB) terus berlanjut.

Warga pembeli lahan dari PT PMB ini meminta Komisi I DPRD Batam untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut.

Andre, salah satu perwakilan masyarakat, mengeluhkan masih ada pungutan yang diminta PT Prima Makmur Batam kepada konsumen.

Padahal legalitas lahan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur dan Kavling Bukit Indah Nongsa IV Batam yang dikelola PT Prima Makmur Batam di atas kawasan hutan lindung masih belum jelas.

“Rekomendasi RDP (yang sebelumnya dilaksanakan pada 24 September 2019) sudah jelas, tidak ada pungutan tapi nyatanya ada pungutan, kalau tidak dibayar muncul SP 1,” kata Andre dalam RDP bersama Komisi I DPRD Batam, pada Rabu (6/11/2010), di Kantor DPRD Batam.

Andre juga meminta kejelasan PT Prima Makmur Batam apakah status lahan kavling yang berada di atas kawasan hutan lindung bisa dialihkan menjadi kawasan permukiman.

“Apabila tidak (dilegalisasikan), kembalikan dana 100 persen dan kerugian kami baik materi dan immaterial,” pungkasnya.

Sementara dalam RDP, diketahui bahwa perusahaan memungut biaya kepada konsumen yang membeli kavling rumah sebesar Rp 35 juta dan Rp 40 juta untuk kavling ruko.

“Kita minta dibuat SKB (surat keputusan bersama). Intinya tidak ada pungutan ke konsumen yang ditandatangani semua stakeholder instansi terkait, termasuk Lurah dan Camat,” katanya.

Direktur PT PMB Ramauda Umar mengatakan bakal mengganti kerugian masyarakat. Ia meminta waktu 3 tahun untuk menyelesaikan legalitas lahan di Kavling tersebut.

“Kami mampu mengurus legalitasnya. Kami minta waktu 3 tahun. Kami akan menggantikan kerugian masyarakat. Itu komitmen kita,” ungkap ptia yang akrab dipanggil Ayang ini.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Harmidi Umar Husein menegaskan siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya siap mengawal apa permasalahan ini,” katanya.

Komisi I DPRD Batam berjanji menjadwalkan kembali RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh stakeholder terkait agar permasalahan legalitas lahan Kavling bisa diselesaikan.

 

 

 

Penulis : Siska

Editor: Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

8 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

10 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

10 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

18 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

22 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

24 jam ago

This website uses cookies.