BATAM – Warga Perumahan Citra Batam yang terdampak dari robohnya tembok pembatas Pollux Habibie beberapa waktu lalu, datang dan mengadu ke Komisi III DPRD Kota Batam, Senin (10/2/2020) pagi.
Mereka datang membawa beberapa tuntutan, di antaranya pemenuhan aspek teknis yaitu; meminta pihak Pollux Habibie selaku pengembang untuk membongkar ulang keseluruhan dinding pembatas (DPT) yang berbatasan dengan Perumahan Citra Batam.
Permintaan ini bukan tanpa sebab, mengingat DPT yang hanya berjarak sekitar 5 meter dari rumah warga itu dibangun menyalahi ketentuan, tidak memenuhi aturan kontruksi, dan dianggap tidak layak.
“Karena struktur dan konsrtuksi yang sekarang sangat tidak layak, struktur dinding tidak memiliki pondasi dan tulangan atau tiang, sloft dinding hanya menumpang dipermukaan tanah, hal itu dibuktikan dengan kondisi dinding yang roboh,” kata Edi Fitria, perwakilan warga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPRD Kota Batam dan manajemen proyek.
Lanjut pintanya, pembangunan ulang DPT tersebut, selain memenuhi aspek teknis juga harus memenuhi nilai nilai estetika keindahan lingkungan, harus diberikan lampu penerangan untuk pencahayaan dua belah area dan dinding harus ditanami dengan tanaman hijauan merambat.
Edi juga menegaskan, pascakejadian ini harus dilakukan evaluasi dan kajian analisis ulang terhadap keberadaan pembangunan komplek ruko milik Pollux yang sangat dekat dengan pemukiman warga.
“Karena kami meragukan struktur dan kontruksi dan merasa cemas dengan posisi letak gedung ruko yang sangat dekat dengan perumahan,” katanya.
Selanjutnya dalam aspek legal formil, warga juga memeprtanyakan keabsahan proses Dokumen Izin Lingkungan seperti; Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu soal Rencana Kepengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
“Meminta kepada pihak terkait menghitung ulang jarak Garis Sepadan Bangunan (GSB) terhadap posisi ruko yang hanya berjarak 1 meter dengan DPT, apakah sudah sesuai standar?,” kata dia.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Pangabean menanggapinya, untuk langkah awal dengan menyarakan antara pihak Pollux dan warga membuat tim investigator untuk mendata semua kerugian.
Sedangkan penyelesaian tuntutan nantinya akan dibicarakan bersama sesuai kesepakatan bersama. Hal ini dilakukan agar tidak ada kerugian yang diterima oleh kedua belah pihak.
“Rapat ditunda selama 10 hari, saya minta kedua belah pihak harus sudah mendapat kesepakatan. Kalau tidak ada kesepakatan, kita akan undang kembali, maka akan ada tindakan-tindakan yang lebih spesifik lagi dan kita akan stop seluruh kegiatan Pollux,” kata Werton.
Sementara itu, Director PT Pollux Barelang Megasuperblok, Saraswati mengataka, akan bertanggungjawab atas semua kerugian yang dialami oleh warga akibat dari kejadian itu dan akan mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan ini.
“Kami telah melakukan berbagai tindakan untuk membuat warga merasa aman dan nyaman, dan kami bertanggung jawab atas semua kerugian atau dampak yang ditimbulkan pembangunan kami. Dalam hal ini beri kami waktu menyelesaikannya,” kata Saraswati.
(Elang)
Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
This website uses cookies.