Categories: BATAMKEPRI

Warga Pulau Rempang Mengaku Miliki SKT Sejak Tahun 1930-1980

BATAM – Masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru melalui Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) mengungkapkan bahwa sejak tahun 1930-1980 sudah memiliki legalitas lahan di tempat mereka yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa Rempang Cate. Surat tersebut diterbitkan sebelum mereka bergabung di bawah pemerintah kota Batam yang mana saat itu Pulau Rempang Cate masih tergabung dalam daerah Administrasi Kecamatan Bintan Selatan.

“Jadi, terkait legalitas lahan yang kami miliki masyarakat Pulau Rempang Cate ini ada namanya SKT yang dikeluarkan sekitar tahun 1930-1980. Kemudian, kami juga ada surat Alas Hak yang dikeluarkan di sekitar tahun 1990-1998 oleh Kecamatan Galang,” ujar Gerisman Ahmad tokoh masyarakat setempat sekaligus ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) kepada SwaraKepri di Pantai Melayu, Rempang, Batam, Sabtu 12 Agustus 2023.

Kata dia, pada tahun 2002 usai mereka bergabung ke daerah administrasi Kota Batam surat-surat atau legalitas lahan yang mereka punya tersebut tidak berlaku lagi sesuai surat edaran Wali Kota Batam pada tanggal 17 Januari 2002 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Batam, Mambang Mit.

Adapun isi surat edaran Wali Kota Batam ini adalah terkait penertiban adminitrasi dan hukum pertanahan di kota Batam sebagai berikut:

1. Untuk sementara waktu tidak dibolehkan mengeluarkan Surat Keterangan atas tanah kepada siapapun baik Badan Hukum maupun perorangan.

2. Tidak dibenarkan mengetahui pelepasan hak atau ganti rugi atas sebidang tanah.

3. Agar saudara menginstruksikan hal ini kepada Lurah/Kepala Desa di wilayah saudara.

“Padahal, alasan kami bergabung ke kota Batam guna mempermudah administrasi kependudukan dan legalitas kami sebagai masyarakat Republik Indonesia. Kalau dulu masih di Kecamatan Bintan Selatan kami harus mengayun sampan sampai satu hari untuk ke sana, karena belum ada kapal yang menggunakan mesin. Justru, setelah keluar surat edaran tersebut kami merasa dipinggirkan oleh pemerintah yang mengajak kami bergabung,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebutlah, Gerisman Ahmad mengaku bahwa masyarakat Pulau Rempang, Galang tidak bisa mengurus legalitas lahan yang diwariskan leluhur mereka yang membuka lahan dan menetap sejak Kerajaan Melayu Islam Riau Lingga tahun 1834 lalu.

“Kami bukan tidak patuh dan taat akan hukum negara ini. Hanya saja, kami tidak diberi kesempatan untuk melakukan pengurusan legalitas. Apalagi kami ini sangat terbatas baik dari segi ilmu pengetahuan dan informasi,” ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, pada bulan November tahun 2022 lalu Lurah memberitahukan kepada ketua LPM, RW, RT dan masyarakat setempat bahwa ada program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang mana masyarakat diminta untuk mengcopy surat-surat tanah kebun secepat mungkin untuk dikumpulkan di kantor pemerintahan kota Batam.

“Karena sangat gembira warga masyarakat sampai malam-malam mengumpulkan data tersebut agar mereka mendapat legalitas, kepastian hukum dari pemerintah. Kemudian sampai saat hari ini program itu hilang tanpa ada alasan. Padahal, besar harapan kami setelah mendapatkan kabar tersebut bahwa ada titik terang terkait legalitas kami sebagai masyarakat adat di sini dan hal ini juga telah kita sampaikan ke Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, namun juga belum mendapatkan kepastian,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

1 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

1 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

1 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

1 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

2 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.