“Sampai hari ini, masyarakat masih menunggu dalam waktu satu bulan ke depan untuk masalah ini bisa diselesaikan dan segera ada keputusan,” jelasnya.
Gerisman Ahmad mengatakan, kawasan Pantai yang dikelolanya itu dulunya bernama Kampung Kelad yang sudah berdiri di tahun 1953. Sementara, kawasan pantai yang dikelolanya itu sudah berdiri semenjak tahun 2000.
Terpisah, terkait dua Laporan Polisi (LP) yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Kepri atas permasalahan lahan di Pulau Rempang tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa saat ini tim penyidik secara profesional tengah melakukan proses penyelidikan dan pendalaman dan meminta keterangan semua pihak terkait terhadap permasalahan yang dihadapi, agar semakin terangnya atas LP Kasus yang ditangani.
“Tim Penyidik gabungan baik Ditkrimum dan Ditkrimsus semua pihak dimintai Keterangan, baik internal & eksternal,” ujarnya SwaraKepri melalui pesan WhatsApps, Sabtu 12 Agustus 2023./Shafix
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…
Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…
PT Tumbuh Bersama Nano atau dikenal sebagai Nanovest berkomitmen untuk menjaga keamanan, perlindungan aset, serta…
Software berbasis awan semakin menjadi bagian utama dari transformasi digital perusahaan di Indonesia. Riset Litbang Kompas…
This website uses cookies.
View Comments