“Sampai hari ini, masyarakat masih menunggu dalam waktu satu bulan ke depan untuk masalah ini bisa diselesaikan dan segera ada keputusan,” jelasnya.
Gerisman Ahmad mengatakan, kawasan Pantai yang dikelolanya itu dulunya bernama Kampung Kelad yang sudah berdiri di tahun 1953. Sementara, kawasan pantai yang dikelolanya itu sudah berdiri semenjak tahun 2000.
Terpisah, terkait dua Laporan Polisi (LP) yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Kepri atas permasalahan lahan di Pulau Rempang tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa saat ini tim penyidik secara profesional tengah melakukan proses penyelidikan dan pendalaman dan meminta keterangan semua pihak terkait terhadap permasalahan yang dihadapi, agar semakin terangnya atas LP Kasus yang ditangani.
“Tim Penyidik gabungan baik Ditkrimum dan Ditkrimsus semua pihak dimintai Keterangan, baik internal & eksternal,” ujarnya SwaraKepri melalui pesan WhatsApps, Sabtu 12 Agustus 2023./Shafix
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…
Jakarta, 16 September 2025 - Di era transformasi digital saat ini, kebutuhan akan tenaga ahli keamanan…
Film Sampai Titik Terakhirmu mengangkat kisah nyata Shella dan Albi tentang cinta sejati dan kesetiaan…
BATAM - Pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama…
Mau kirim paket ke luar negeri tanpa drama? Mulai dari ajukan pickup dan brief barang,…
Pasar komoditas global kembali menjadi sorotan. Di tengah gejolak ekonomi dan politik dunia, harga emas…
This website uses cookies.
View Comments