Kebijakan Gubernur Joko Widodo berupa pembatasan kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor polisi (nopol) genap-ganjil disambut warganya dengan kerelaan.
Namun demikian, warga juga yakin para orang kaya akan berkelit dari aturan itu dengan menambah koleksi mobil dengan nopol yang belum mereka punyai. “Bakal banyak yang beli mobil baru dan bekas. Juga akan ramai jual beli nopol,” kata Wibi Anhari (26 tahun) seorang warga Klender, Jakarta Timur.
Menurut Wibi, dirinya rela untuk mengikuti instruksi dari Gubernur yang akrab disapa Jokowi itu. Dia menunjukkan kerelaannya dengan naik kendaraan umum di saat pelat kendaraannya haram untuk hinggap di jalanan Ibu Kota.
Seorang warga Jatiwaringin, Jakarta Timur, Adi Sembiring (26 tahun) melontarkan hal yang tidak jauh berbeda. Dia yang sehari-hari mengendarai motor untuk bekerja rela berkorban demi bangsa dan negara untuk mengatasi kemacetan. “Yah selang seling naik motor trus naik kendaraan umum tak jadi masalah yang penting gak macet lagi,” ujar dia.
Dengan adanya peraturan itu, Adi mengaku optimis kemacetan dapat teratasi. Menurut dia, tidak ada masalah apabila harus keluar dana lebih besar dari biasanya untuk ongkos kendaraan umum.
Adi mengungkapkan, tidak terpikir untuk membeli kendaraan lagi yang berlawanan pelat nomornya dengan yang sudah dia miliki. Namun, dia berpikiran, para warga yang kelebihan duit akan melakukan hal tersebut.
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
This website uses cookies.