Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Kepri terkait tuntutan warga Rempang tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, konflik di Pulau Rempang bermula pada pertengahan tahun 2023, setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai lokasi pengembangan proyek Rempang Eco-City, yang masuk dalam daftar PSN.
Proyek PSN Rempang Eco-City ini bergerak pesat setelah mendapati angin segar dari investor pertama asal China, Xinyi International Investments Limited, dengan nilai investasi mencapai Rp348 triliun hingga tahun 2080.
Pulau yang dihuni sekitar 7.512 jiwa ini mayoritas diduduki oleh suku Melayu. Hingga saat ini, gelombang penolakan terus bermunculan dari warga di Pulau Rempang. Warga juga terus mendesak Presiden Indonesia, Prabowo Subianto untuk mengevaluasi PSN ini.
Meski begitu, Pemerintah Indonesia terus berupaya menawarkan solusi berupa relokasi dan kompensasi bagi warga yang terdampak. Namun, sebagian besar warga menilai kebijakan tersebut tidak adil dan meminta agar hak-hak mereka sebagai penghuni asli Pulau Rempang dihormati./PT
Page: 1 2
RIAU - Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) Armilis Ramaini meminta aparat penegak…
LINGGA - Wakil Bupati Lingga, Novrizal, resmi bergabung dalam agenda retreat kepala daerah yang berlangsung…
Maxy Academy kembali mengadakan Free Day Class pada Jumat, 21 Februari 2025, dengan topik Analisis…
Bagi Samuel Steven Kristanto, dunia teknik sipil bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan yang sesuai dengan…
Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan besar, turun ke bawah $91.000 pada 25 Februari 2025. Penurunan…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…
This website uses cookies.