Categories: BATAMHeadlines

Warga Sei Gong Menuntut Transparansi SK Biaya Ganti Rugi Kerohiman yang Diterbitkan Gubernur Kepri

BATAM – Gubernur Kepri telah merevisi Surat Keputusan (SK) terkait biaya ganti rugi kerohiman warga yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional waduk Sei Gong. 

Sebelumnya, biaya ganti rugi kerohiman diberikan kepada warga berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018. Namun dengan diterbitkannya SK Nomor 1039 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 12 September 2018, maka akan ada perubahan ganti rugi yang diterima masyarakat dengan besaran yang bervariatif.

“Tadinya hanya tanaman (besar) yang menghasilkan (yang diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur (yang baru) ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,” jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, pada Kamis (27/9/2018).

Eko mengungkap masih ada pro dan kontra masyarakat pada saat sosialisasi revisi SK Gubernur Kepri pada Kamis (27/9/2018) di gedung Balairungsari BP Batam.

Salah satu warga yang memiliki lahan dengan luas sekitar 36 Ha di kawasan Sei Gong, Gio Tambunan, menyesalkan sikap BP Batam dan Pemprov Kepri yang cenderung menutupi isi SK Gubernur Kepri terkait biaya ganti rugi kerohiman warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong. 

“Sosialisasi itu harusnya kan kalau (ada) perubahan SK 567 Tahun 2018 (diperlihatkan) mana perubahannya, (tapi) nggak ada (diperlihatkan) tadi, angkanya nggak ada. Perubahan (SK) itu nggak dikasi ke masyarakat, itu yang kita minta utamanya,” kata Gio. 

Hal senada juga diungkapkan warga Sei Gong yang turut hadir dalam sosialisasi. Melalui Kuasa Hukum, warga mempertanyakan isi dari SK Gubernur Kepri, baik yang sebelum direvisi maupun yang sudah direvisi. Permintaan tersebut disampaikan karena pada saat sosialisasi berlangsung, tidak ada keterbukaan kepada masyarakat mengenai isi pasal-pasal yang tercantum dalam SK.

“Kasus SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2018 menjadi SK Gubernur Nomor 1039 Tahun 2018 seperti produk eksklusif yang tidak boleh jatuh ke masyarakat, ini yang salah. SK tersebut tidak boleh konsiderannya saja yang ditampilkan, tapi isinya (juga harus ditampilkan),” jelas Subagyo Eko Prasetyo selaku Kuasa Hukum dari sejumlah warga yang menuntut transparansi SK Gubernur Kepri.

Hingga saat ini, belum semua warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong mau menerima besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah. Sementara proses pembangunan waduk Sei Gong masih terus berjalan dengan progres pembangunan sudah mencapai 91 persen. 

Editor : Siska 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago