Categories: BATAMHeadlines

Warga Sei Gong Menuntut Transparansi SK Biaya Ganti Rugi Kerohiman yang Diterbitkan Gubernur Kepri

BATAM – Gubernur Kepri telah merevisi Surat Keputusan (SK) terkait biaya ganti rugi kerohiman warga yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional waduk Sei Gong. 

Sebelumnya, biaya ganti rugi kerohiman diberikan kepada warga berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018. Namun dengan diterbitkannya SK Nomor 1039 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 12 September 2018, maka akan ada perubahan ganti rugi yang diterima masyarakat dengan besaran yang bervariatif.

“Tadinya hanya tanaman (besar) yang menghasilkan (yang diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur (yang baru) ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,” jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, pada Kamis (27/9/2018).

Eko mengungkap masih ada pro dan kontra masyarakat pada saat sosialisasi revisi SK Gubernur Kepri pada Kamis (27/9/2018) di gedung Balairungsari BP Batam.

Salah satu warga yang memiliki lahan dengan luas sekitar 36 Ha di kawasan Sei Gong, Gio Tambunan, menyesalkan sikap BP Batam dan Pemprov Kepri yang cenderung menutupi isi SK Gubernur Kepri terkait biaya ganti rugi kerohiman warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong. 

“Sosialisasi itu harusnya kan kalau (ada) perubahan SK 567 Tahun 2018 (diperlihatkan) mana perubahannya, (tapi) nggak ada (diperlihatkan) tadi, angkanya nggak ada. Perubahan (SK) itu nggak dikasi ke masyarakat, itu yang kita minta utamanya,” kata Gio. 

Hal senada juga diungkapkan warga Sei Gong yang turut hadir dalam sosialisasi. Melalui Kuasa Hukum, warga mempertanyakan isi dari SK Gubernur Kepri, baik yang sebelum direvisi maupun yang sudah direvisi. Permintaan tersebut disampaikan karena pada saat sosialisasi berlangsung, tidak ada keterbukaan kepada masyarakat mengenai isi pasal-pasal yang tercantum dalam SK.

“Kasus SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2018 menjadi SK Gubernur Nomor 1039 Tahun 2018 seperti produk eksklusif yang tidak boleh jatuh ke masyarakat, ini yang salah. SK tersebut tidak boleh konsiderannya saja yang ditampilkan, tapi isinya (juga harus ditampilkan),” jelas Subagyo Eko Prasetyo selaku Kuasa Hukum dari sejumlah warga yang menuntut transparansi SK Gubernur Kepri.

Hingga saat ini, belum semua warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong mau menerima besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah. Sementara proses pembangunan waduk Sei Gong masih terus berjalan dengan progres pembangunan sudah mencapai 91 persen. 

Editor : Siska 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

10 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

11 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.