Warga Sei Gong Menuntut Transparansi SK Biaya Ganti Rugi Kerohiman yang Diterbitkan Gubernur Kepri – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Warga Sei Gong Menuntut Transparansi SK Biaya Ganti Rugi Kerohiman yang Diterbitkan Gubernur Kepri

PELAKSANAAN SOSIALISASI SK BIAYA GANTI RUGI KEROHIMAN TERHADAP WARGA TERDAMPAK PEMBANGUNAN WADUK SEI GONG

BATAM – Gubernur Kepri telah merevisi Surat Keputusan (SK) terkait biaya ganti rugi kerohiman warga yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional waduk Sei Gong. 

Sebelumnya, biaya ganti rugi kerohiman diberikan kepada warga berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018. Namun dengan diterbitkannya SK Nomor 1039 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 12 September 2018, maka akan ada perubahan ganti rugi yang diterima masyarakat dengan besaran yang bervariatif.

“Tadinya hanya tanaman (besar) yang menghasilkan (yang diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur (yang baru) ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,” jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, pada Kamis (27/9/2018).

Eko mengungkap masih ada pro dan kontra masyarakat pada saat sosialisasi revisi SK Gubernur Kepri pada Kamis (27/9/2018) di gedung Balairungsari BP Batam.

Salah satu warga yang memiliki lahan dengan luas sekitar 36 Ha di kawasan Sei Gong, Gio Tambunan, menyesalkan sikap BP Batam dan Pemprov Kepri yang cenderung menutupi isi SK Gubernur Kepri terkait biaya ganti rugi kerohiman warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong. 

“Sosialisasi itu harusnya kan kalau (ada) perubahan SK 567 Tahun 2018 (diperlihatkan) mana perubahannya, (tapi) nggak ada (diperlihatkan) tadi, angkanya nggak ada. Perubahan (SK) itu nggak dikasi ke masyarakat, itu yang kita minta utamanya,” kata Gio. 

Hal senada juga diungkapkan warga Sei Gong yang turut hadir dalam sosialisasi. Melalui Kuasa Hukum, warga mempertanyakan isi dari SK Gubernur Kepri, baik yang sebelum direvisi maupun yang sudah direvisi. Permintaan tersebut disampaikan karena pada saat sosialisasi berlangsung, tidak ada keterbukaan kepada masyarakat mengenai isi pasal-pasal yang tercantum dalam SK.

“Kasus SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2018 menjadi SK Gubernur Nomor 1039 Tahun 2018 seperti produk eksklusif yang tidak boleh jatuh ke masyarakat, ini yang salah. SK tersebut tidak boleh konsiderannya saja yang ditampilkan, tapi isinya (juga harus ditampilkan),” jelas Subagyo Eko Prasetyo selaku Kuasa Hukum dari sejumlah warga yang menuntut transparansi SK Gubernur Kepri.

Hingga saat ini, belum semua warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong mau menerima besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah. Sementara proses pembangunan waduk Sei Gong masih terus berjalan dengan progres pembangunan sudah mencapai 91 persen. 

Editor : Siska 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top