BATAM – swarakepri.com : Ribuan warga Tanjung Uma memberikan ultimatum kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam untuk segera menerbitkan surat pencabutan izin prinsip pengalokasian lahan yang diberikan kepada pihak lain yang ada di dalam lahan kampung tua Tanjunguma selambat-lambatnya 3×24 jam.
Ultimatun warga Tanjung Uma tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kantor BP Batam hari ini, Rabu(23/10/2013) sejak pukul 09.00 WIB.
Selain itu warga juga mendesak BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk segera menerbitkan Surat Keputusan pengesahan luas wilayah kampung tua Tanjunguma seluas 108 Hektar dan menerbitkan surat keputusan legalitas untuk 33 titik kampung tua sesuai SK Wali Kota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004, selambat-lambatnya 3 X 24 jam.
Aksi unjuk rasa ribuan warga Tanjung Uma tersebut sempat diwarnai bentrokan dengan aparat Kepolisian karena dipicu oleh ulah massa yang tiba-tiba mencoba menerobos kawat berduri yang dipasang di depan Kantor BP Batam dan melempari botol – botol minuman kearah Polisi.
Aksi massa yang makin beringas akhirnya membuat aparat Kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas dengan memukul mundur warga. Puluhan orang yang diduga sebagai provokator berhasil diamankan Polisi dan langsung dibawa ke Mapolresta Barelang.
Setelah warga berhasil dipukul mundur Polisi dengan menggunakan tembakan gas air mata, kendaraan baracuda ratusan personel Brimob dan pasukan sepeda motor trail.
Situasi keamanan yang sempat mencekam akhirnya bisa dikendalikan Polisi. Sekitar pukul 14.30 WIB, jalan raya disekitar Engku Putri akhirnya bisa kembali normal setelah sempat ditutup karena diblokir massa dengan menumbangkan pohon ditengah jalan dan membakar ban bekas.(red)
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
This website uses cookies.