Categories: POLITIK

Warga Teluk Tering Mengaku Diancam, Dewan Minta Penggusuran Dihentikan

BATAM – Puluhan warga Kampung Ruli Politekik,RT 02/RW XI, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota mengaku diancam beberapa preman suruhan pengembang untuk melakukan penggusuran di lokasi tersebut.

 

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Komisi I DPRD Batam, Kamis (1/9/2016) siang.

 

“Masyarakat sudah resah, karena kemarin itu sudah ada penggusuran, yang menggusur itu preman-preman,” ujar Erni, perwakilan warga.

 

Dia mengatakan akibat ulah segelintir preman tersebut, anak dan isteri mereka menjadi tidak nyaman, bahkan para suami menjadi tidak fokus bekerja.

 

“Memang kami orang miskin dan dipandang sebelah mata, tapi kami berharap pihak pengusaha melakukan cara yang baik,”jelasnya.

 

Dia berharap pihak pegembang melakukan sosialisasi kepada warga sebelum adanya kejelasan soal penggusuran.

“Kami ini bersedia digusur, tapi harus dengan cara resmi, kami ini manusia bukan binatang dan diancam-ancam,” tegasnya.

 

Ketua RT 02 Sapril mengaku resah dengan adanya penggusuran tanpa adanya koordinasi ke perangkat daerah setempat. Dia mengaku tidak akan bertanggung jawab jika para warga melakukan tindakan sendiri.

 

“Saya berharap pihak pengembang berkoordinasi ke perangkat daerah setempat, agar warga tidak ada salah paham dengan mereka. Warga selalu menduga kami telah mendapat sesuatu dari pihak penggusur,” ujarnya.

 

Besly, perwakilan BP Batam mengaku sangat senang dengan adanya keluhan para warga tersebut, karena saat ini sudah banyak perubahan BP Batam.

 

“Kami senang ada keluhan seperti ini, kami masih baru, maka dari itu kami harus mengecek kembali terkait lahan tersebut. Kami akan sampaikan masukan dari para warga dan intansi terkait dalam rapat ini kepada pimpinan agar tercipta solusi yang baik,” jelasnya.

 

Setelah mendengarkan keluhan dari warga dan pihak terkait, Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I Nyanyang Haris Pratimura di dampingi Eky Kurniawan, Harmidi Umar Husain dan Sukaryo menghasilkan.

 

Komisi I menegaskan agar pengembang PT Uni Jaya melakukan sosialisasi kepada warga terkait lahan tersebut dan melakukan musyawarah dengan melibatkan pemerintah setempat.

 

“Aktivitas penggusuran dihentikan sementara, meminta tim terpadu Pemko Batam untuk pro aktif dan mendata warga, sehingga solusi yang terbaik dapat diterima masing-masing pihak,”kata Nyanyang.

 

Nyanyang juga menegaskan bahwa PL lahan tersebut belum tentu milik pengembang, sebelum adanya bukti surat legalitas yang ditunjukkan oleh pengembang.

 

“Menegaskan kepada seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

 

 

(RED/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.