Categories: POLITIK

Warga Teluk Tering Mengaku Diancam, Dewan Minta Penggusuran Dihentikan

BATAM – Puluhan warga Kampung Ruli Politekik,RT 02/RW XI, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota mengaku diancam beberapa preman suruhan pengembang untuk melakukan penggusuran di lokasi tersebut.

 

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Komisi I DPRD Batam, Kamis (1/9/2016) siang.

 

“Masyarakat sudah resah, karena kemarin itu sudah ada penggusuran, yang menggusur itu preman-preman,” ujar Erni, perwakilan warga.

 

Dia mengatakan akibat ulah segelintir preman tersebut, anak dan isteri mereka menjadi tidak nyaman, bahkan para suami menjadi tidak fokus bekerja.

 

“Memang kami orang miskin dan dipandang sebelah mata, tapi kami berharap pihak pengusaha melakukan cara yang baik,”jelasnya.

 

Dia berharap pihak pegembang melakukan sosialisasi kepada warga sebelum adanya kejelasan soal penggusuran.

“Kami ini bersedia digusur, tapi harus dengan cara resmi, kami ini manusia bukan binatang dan diancam-ancam,” tegasnya.

 

Ketua RT 02 Sapril mengaku resah dengan adanya penggusuran tanpa adanya koordinasi ke perangkat daerah setempat. Dia mengaku tidak akan bertanggung jawab jika para warga melakukan tindakan sendiri.

 

“Saya berharap pihak pengembang berkoordinasi ke perangkat daerah setempat, agar warga tidak ada salah paham dengan mereka. Warga selalu menduga kami telah mendapat sesuatu dari pihak penggusur,” ujarnya.

 

Besly, perwakilan BP Batam mengaku sangat senang dengan adanya keluhan para warga tersebut, karena saat ini sudah banyak perubahan BP Batam.

 

“Kami senang ada keluhan seperti ini, kami masih baru, maka dari itu kami harus mengecek kembali terkait lahan tersebut. Kami akan sampaikan masukan dari para warga dan intansi terkait dalam rapat ini kepada pimpinan agar tercipta solusi yang baik,” jelasnya.

 

Setelah mendengarkan keluhan dari warga dan pihak terkait, Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I Nyanyang Haris Pratimura di dampingi Eky Kurniawan, Harmidi Umar Husain dan Sukaryo menghasilkan.

 

Komisi I menegaskan agar pengembang PT Uni Jaya melakukan sosialisasi kepada warga terkait lahan tersebut dan melakukan musyawarah dengan melibatkan pemerintah setempat.

 

“Aktivitas penggusuran dihentikan sementara, meminta tim terpadu Pemko Batam untuk pro aktif dan mendata warga, sehingga solusi yang terbaik dapat diterima masing-masing pihak,”kata Nyanyang.

 

Nyanyang juga menegaskan bahwa PL lahan tersebut belum tentu milik pengembang, sebelum adanya bukti surat legalitas yang ditunjukkan oleh pengembang.

 

“Menegaskan kepada seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

 

 

(RED/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

4 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.