Categories: KRIMINAL

Wartawan di Gorontalo Dibacok OTK, Sedang Bonceng Istri

GORONTALO – Pemimpin Redaksi butota.id, J Rumampuk, mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal(OTK) pada Jumat (25/6/2021) malam. Kala itu, J Rumampuk sedang berada di Jalan Raya Eyoto, Kota Gorontalo. Dia tengah membonceng istrinya dengan sepeda motor untuk pemeriksaan kandungan.

Karena hujan tiba-tiba turun, J Rumampuk menepi untuk memakai jas hujan. Namun tiba-tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang, salah satunya langsung menebas lengan kanan J Rumampuk dengan senjata tajam.

Akibat tebasan ini darah langsung mengucur dan mereka segera meminta pertolongan.

Kedua pelaku yang belum dikenali ini langsung melarikan diri. Pelaku diduga menggunakan golok saat beraksi, ia mengayunkan satu kali tebasan ke lengan bagian bawah tangan korban.

Akibat tebasan golok ini lengan J Rumampuk mengalami luka terbuka yang lebar di bawah sikunya.

J Rumampuk langsung dibawa ke Rumah Sakit Otanaha, tapi karena kondisinya yang parah dan memerlukan penanganan serius, dia lalu dirujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe. Saat ini korban tengah mendapat perawatan intensif.

“Keterangan dari istrinya mengatakan kalau mereka merasa dibuntuti orang sejak dari rumah di Tabongo,” kata Irwanto Achmad Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gorontalo, Sabtu (26/6/2021).

Atas kekerasan kepada wartawan ini, Irwanto Achmmad meminta Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo tidak menutup mata.

“Kami minta bukan hanya pelakunya saja yang ditangkap, tetapi motif dari penganiayaan juga diungkap hingga ke akar-akarnya,” kata Irwanto.

Kekerasan terhadap jurnalis ini juga mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo.

Melalui siaran persnya, Ketua AJI Kota Gorontalo Andri Arnold mendesak polisi segera menangkap para pelaku.

“Polisi juga harus mengungkap apakah ini berhubungan dengan aktivitas jurnalistik korban. Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami yakin polisi bisa mengungkap dengan terang kasus ini,” tegas Andri.

“Jika nanti terbukti bahwa kasus ini ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik, polisi harus menggunakan UU Pers untuk menambah sanksi terhadap pelaku,” sambungnya.

AJI Kota Gorontalo juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar menyelesaikannya ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme sengketa pers sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers./KOMPAS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nextgen Gandeng AmakoMedia untuk Meluncurkan Website Berita Nasional yang Akurat dan Terpercaya

PT Nextgen Inovasi Indonesia, perusahaan di bidang teknologi informasi, mengumumkan kerja sama strategis dengan AmakoMedia,…

24 menit ago

Tidak Puas dengan Hasil Pencarian Anda di Google? Perusahaan Ini Akan Membantu Mengubahnya – Dengan Harga yang Tepat

Bayangkan nama Anda muncul di Google, tetapi bukan dengan citra yang Anda inginkan. Dunia digital…

2 jam ago

MAXY Academy Gelar “1 Day Bootcamp: Sociopreneurship Journey” dengan Universitas Negeri Solo

Solo, 15 Januari 2025 - MAXY Academy, bekerja sama dengan TBN Indonesia, kembali mengadakan "1…

3 jam ago

Apakah Orang Biasa Perlu Manajemen Reputasi?

Dalam era digital di mana segala informasi dapat diakses hanya dalam hitungan detik, pertanyaan tentang…

4 jam ago

Kasus Ripple vs SEC Terus Berlanjut: Apa Penyebab Konflik Ini Tak Kunjung Usai?

Kasus hukum antara Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menjadi salah…

4 jam ago

Vendor Tas Depok dengan Desain Kreatif untuk Event Anda

Vendor tas Depok menawarkan desain kreatif dan kualitas unggulan untuk event Anda. Cocok untuk seminar,…

10 jam ago

This website uses cookies.