Categories: KRIMINAL

Wartawan di Gorontalo Dibacok OTK, Sedang Bonceng Istri

GORONTALO – Pemimpin Redaksi butota.id, J Rumampuk, mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal(OTK) pada Jumat (25/6/2021) malam. Kala itu, J Rumampuk sedang berada di Jalan Raya Eyoto, Kota Gorontalo. Dia tengah membonceng istrinya dengan sepeda motor untuk pemeriksaan kandungan.

Karena hujan tiba-tiba turun, J Rumampuk menepi untuk memakai jas hujan. Namun tiba-tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang, salah satunya langsung menebas lengan kanan J Rumampuk dengan senjata tajam.

Akibat tebasan ini darah langsung mengucur dan mereka segera meminta pertolongan.

Kedua pelaku yang belum dikenali ini langsung melarikan diri. Pelaku diduga menggunakan golok saat beraksi, ia mengayunkan satu kali tebasan ke lengan bagian bawah tangan korban.

Akibat tebasan golok ini lengan J Rumampuk mengalami luka terbuka yang lebar di bawah sikunya.

J Rumampuk langsung dibawa ke Rumah Sakit Otanaha, tapi karena kondisinya yang parah dan memerlukan penanganan serius, dia lalu dirujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe. Saat ini korban tengah mendapat perawatan intensif.

“Keterangan dari istrinya mengatakan kalau mereka merasa dibuntuti orang sejak dari rumah di Tabongo,” kata Irwanto Achmad Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gorontalo, Sabtu (26/6/2021).

Atas kekerasan kepada wartawan ini, Irwanto Achmmad meminta Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo tidak menutup mata.

“Kami minta bukan hanya pelakunya saja yang ditangkap, tetapi motif dari penganiayaan juga diungkap hingga ke akar-akarnya,” kata Irwanto.

Kekerasan terhadap jurnalis ini juga mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo.

Melalui siaran persnya, Ketua AJI Kota Gorontalo Andri Arnold mendesak polisi segera menangkap para pelaku.

“Polisi juga harus mengungkap apakah ini berhubungan dengan aktivitas jurnalistik korban. Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami yakin polisi bisa mengungkap dengan terang kasus ini,” tegas Andri.

“Jika nanti terbukti bahwa kasus ini ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik, polisi harus menggunakan UU Pers untuk menambah sanksi terhadap pelaku,” sambungnya.

AJI Kota Gorontalo juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar menyelesaikannya ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme sengketa pers sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers./KOMPAS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.