Categories: KRIMINAL

Wartawan di Gorontalo Dibacok OTK, Sedang Bonceng Istri

GORONTALO – Pemimpin Redaksi butota.id, J Rumampuk, mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal(OTK) pada Jumat (25/6/2021) malam. Kala itu, J Rumampuk sedang berada di Jalan Raya Eyoto, Kota Gorontalo. Dia tengah membonceng istrinya dengan sepeda motor untuk pemeriksaan kandungan.

Karena hujan tiba-tiba turun, J Rumampuk menepi untuk memakai jas hujan. Namun tiba-tiba dari arah belakang datang sebuah sepeda motor yang dikendarai dua orang, salah satunya langsung menebas lengan kanan J Rumampuk dengan senjata tajam.

Akibat tebasan ini darah langsung mengucur dan mereka segera meminta pertolongan.

Kedua pelaku yang belum dikenali ini langsung melarikan diri. Pelaku diduga menggunakan golok saat beraksi, ia mengayunkan satu kali tebasan ke lengan bagian bawah tangan korban.

Akibat tebasan golok ini lengan J Rumampuk mengalami luka terbuka yang lebar di bawah sikunya.

J Rumampuk langsung dibawa ke Rumah Sakit Otanaha, tapi karena kondisinya yang parah dan memerlukan penanganan serius, dia lalu dirujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe. Saat ini korban tengah mendapat perawatan intensif.

“Keterangan dari istrinya mengatakan kalau mereka merasa dibuntuti orang sejak dari rumah di Tabongo,” kata Irwanto Achmad Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gorontalo, Sabtu (26/6/2021).

Atas kekerasan kepada wartawan ini, Irwanto Achmmad meminta Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo tidak menutup mata.

“Kami minta bukan hanya pelakunya saja yang ditangkap, tetapi motif dari penganiayaan juga diungkap hingga ke akar-akarnya,” kata Irwanto.

Kekerasan terhadap jurnalis ini juga mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo.

Melalui siaran persnya, Ketua AJI Kota Gorontalo Andri Arnold mendesak polisi segera menangkap para pelaku.

“Polisi juga harus mengungkap apakah ini berhubungan dengan aktivitas jurnalistik korban. Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami yakin polisi bisa mengungkap dengan terang kasus ini,” tegas Andri.

“Jika nanti terbukti bahwa kasus ini ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik, polisi harus menggunakan UU Pers untuk menambah sanksi terhadap pelaku,” sambungnya.

AJI Kota Gorontalo juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar menyelesaikannya ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme sengketa pers sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers./KOMPAS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 menit ago

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

2 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

2 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

4 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

4 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

13 jam ago

This website uses cookies.