Categories: BATAM

Wilson Lukman Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Calon LC di Batam

BATAM – Wilson Lukman alias Koko didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 27 April 2026 sore.

Sidang perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Golds & Partners Law Office beragendakan mendengarkan dakwaan JPU.

Dalam dakwaan, JPU Gustirio Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa Wilson Lukman alias Koko bersama-sama dengan saksi Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama(penuntutan terpisah) melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apilian Dini.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 459 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana,”ujarnya.

@swarakepritv Wilson Lukman Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Calon LC di Batam BATAM – Wilson Lukman alias Koko didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung Dwi Putri Apilian Dini pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 27 April 2026 sore. Sidang perkara Nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Golds & Partners Law Office beragendakan mendengarkan dakwaan JPU. Dalam dakwaan, JPU Gustirio Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa Wilson Lukman alias Koko bersama-sama dengan saksi Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama(penuntutan terpisah) melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apilian Dini. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 459 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana,"ujarnyha. JPU juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua yakni pasal 458 ayat 1 jo pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pembunuhan atau ketiga Pasal 469 ayat 2 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Terlebih Dahulu yang menyebabkan matinya orang. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Wilson Lukman alis Koko melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut. "Terdakwa tidak mengajukan perlawanan,"ujar PH terdakwa. Setelah PH terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Eri Justiansyah menyatakan persidangan dilanjutkan ke pembuktian. "Karena tidak ada perlawanan, acaranya(persidangan) bisa langusng ke pembuktian. Sidang kita tunda sampai minggu depan tanggal 4 Mei 2026,"kata Ketua Majelis Hakim. Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Golds & Partners Law Office menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU. "Kita mengikuti aturan yang ada. Soal pasal tidak ada masalah, aturan yang sudah ada sesuai Undang-undang. Kita ikuti saja proses persidangan,"ujar Natalius Zega didampingi Marcos Confery Kaban, Anggelinus dan Suhendra Ataura./RD #batam #wilsonlukman #dwiputri ♬ suara asli – SwaraKepriTV

JPU juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua yakni pasal 458 ayat 1 jo pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pembunuhan atau ketiga Pasal 469 ayat 2 jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Tentang Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Terlebih Dahulu yang menyebabkan matinya orang.

@swarakepritv Kronologi Wilson dkk Lakukan Kekerasan Hingga Korban Dwi Putri Meninggal Dunia Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25). Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menguraikan kronologi tersangka Wilson melakukan kekerasan hingga korban Dwi Putri meninggal dunia. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #wilsonlukman #melika #mamimelika #batamtiktok #batamhariini #polsekbatuampar ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Wilson Lukman alis Koko melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut.

“Terdakwa tidak mengajukan perlawanan,”ujar PH terdakwa.

Setelah PH terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Eri Justiansyah menyatakan persidangan dilanjutkan ke pembuktian.

“Karena tidak ada perlawanan, acaranya(persidangan) bisa langusng ke pembuktian. Sidang kita tunda sampai minggu depan tanggal 4 Mei 2026,”kata Ketua Majelis Hakim.

Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Golds & Partners Law Office menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU.

“Kita mengikuti aturan yang ada. Soal pasal tidak ada masalah, aturan yang sudah ada sesuai Undang-undang. Kita ikuti saja proses persidangan,”ujar Natalius Zega didampingi Marcos Confery Kaban, Anggelinus dan Suhendra Ataura./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Sudirman Semanggi Gelar Olahraga Bersama dan Sosialisasi BRIGuna Karya di Lingkungan BPN

BRI Sudirman Semanggi melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus sosialisasi produk BRIGuna Karya bersama pegawai di…

2 jam ago

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sri Suryati Segera Ajukan Gelar Perkara Khusus

BATAM - Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal S.H mengatakan akan mengajukan gelar perkara khusus pasca…

2 jam ago

5 CRM Indonesia Terbaik Berdasarkan Ulasan Pengguna

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

4 jam ago

FLOQ Raih Penghargaan Yudhistira dari CFX atas Akuntabilitas dan Integritas Tertinggi

Setahun setelah mencatat peningkatan pangsa pasar terbesar di industri kripto Indonesia, FLOQ kembali memperoleh pengakuan…

7 jam ago

Tingkatkan Kualitas Layanan dan Kenyamanan Pelanggan, Prodia Resmikan Prodia Women’s Health Centre dan Premium Service Prodia Health Care Jakarta

PT Prodia Widyahusada Tbk (Kode Saham: PRDA) meresmikan Prodia Women's Health Centre dan Premium Service Prodia…

7 jam ago

Bank Raya dan Komunitas Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Dorong Akselerasi Transformasi serta Pertumbuhan UMKM melalui GEN TDA Raya

Bank Raya bersama Komunitas Tangan Di Atas (TDA) menjalin kerja sama melalui program GEN TDA…

8 jam ago

This website uses cookies.