Categories: KRIMINAL

WN Inggris Penyelundup Kokain Ditangkap di Batam

BATAM – Seorang pria berkewarganegaraan Inggris berinisial IDB ditangkap Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri terkait penyelundupan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman, Kamis(20/5/2021).

Pelaku ditangkap di sebuah apartement di Kota Batam. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut
menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” ujar Undani dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis(3/6/2021).

Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket terduga tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani.

Undani mengatakan, atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.

“Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.

“Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi
narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” pungkas Undani.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut./Humas BC Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

2 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

4 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

5 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

6 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

8 jam ago

This website uses cookies.