Categories: HUKRIM

WNA Dibebaskan, Pejabat Imigrasi Batam Berikan Pernyataan Berbeda

BATAM – Warga Negara Asal(WNA) asal Malaysia bernama Pragaskumar Asthamby yang sempat diamankan dan diperiksa petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas I Khusus Batam akhirnya dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.

 

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Wasdakim, tidak ditemukan cukup bukti, sehingga dia dibebaskan hari ini,” kata Kasi Pengawasan(Waskim) Imigrasi Batam, Hamdan Al-Amin kepada AMOK Group, Senin (21/3/2016) sore diruang kerjanya.

 

Hamdan mengaku dari hasil pemeriksaan petugas, Kumar diketahui hanya ingin memperpanjang izin tinggal, tapi diarahkan oleh seseorang ke kantor Imigrasi Batam.

 

“Dari Hasil BAP, Kumar mengaku hanya ingin memperpanjang izin tinggal saja, namun dari arahan temannya dia di suruh ke Imigrasi,” ujar Hamdan.

 

Ketika ditanya siapa teman Kumar yang mengarahkannya ke Imigrasi Batam, Hamdan berdalih hal itu bukan urusan pihak Imigrasi.

 

“Itu tidak menjadi fokus kami mas, WNAnya juga saat di tanya di BAP tidak tahu namanya, dan kita tidak bisa asal nuduh. Saya rasa ini semua hanya miss saja,” ujarnya.

 

Menurutnya paspor WNA tersebut masih aktif, sedangkan izin tinggalnya berakhir pada tanggal 28 Maret 2016 mendatang.

 

“Paspornya masih aktif kok, dan izin tinggalnya juga masih sampai seminggu lagi. Saya lihat juga orangnya taat hukum dan dia tidak mau ada masalah. Jadi pimpinan memutuskan untuk dibebaskan,” terangnya.

 

Hamdan juga mengatakan bahwa WNA tersebut dijamin oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai pacarnya.

 

“Yang menjamin adalah pacarnya, orang yang dekat sama dia. Sekarang dimana(Kumar,red) saya kurang tahu, tapi ini dalam pengawasan kita kok,” kata Hamdan tanpa bersedia menyebutkan nama perempuan yang menjamin WNA tersebut.

 

Pernyataan Hamdan ini berbeda dengan pernyataan atasannya yakni Kabid Wasdakim, Rafli yang ditemui AMOK Group sebelumnya.

 

Rafli mengatakan tidak ada masalah dan proses yang dilakukan atas Warga Negara Asing(WNA) tersebut karena WNA tersebut hanya ditipu oleh orang.

 

“Tidak ada masalah, tidak ada proses, tidak ada kasus, dia hanya di curigai, jadi apa yang perlu di proses, coba ku tanya?,” ujarnya ketika ditanya soal hasil proses pemeriksaan WNA tersebut di Wasdakim.

 

“Dia dapat nomor dari temannya di Malaysia, dia itu ditipu,” jelasnya ketika ditanya soal identitas seseorang yang disebut mengarahkan WNA tersebut ke kantor Imigrasi Batam.

 

Rafli juga menegaskan tidak ada orang yang menjamin WNA tersebut, karena wanita tersebut adalah pacar sekaligus calon istri dari Kumar.

 

“Apa yang perlu dijamin, wanita itu pacarnya, orang medan yang akan jadi istrinya, makanya kita bebaskan,” pungkasnya.

 

(red/dro/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.