Sidang Kasus Dugaan Penipuan PT Brent Securities
BATAM – swarakepri.com : Yahya Harahap, Mantan Hakim Agung mengatakan bahwa dalam tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP harus terpenuhi semua unsur yang ada.
“Harus terpenuhi semua unsurnya,” tegasnya saat memberikan kesaksian saksi ahli hukum pidana, Senin(7/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT Brent Securities dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro.
Yahya mengatakan salah satu unsur dalam pasal 378(penipuan,red) yang sangat perlu dibuktikan adalah unsur pembujukan supaya orang melakukan sesuatu.
“Cara pembujukan bisa dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu dan tipu muslihat. Kalau unsur itu tidak terbukti, berarti tidak ada kesalahan,” jelasnya.
Ketika disinggung terkait adanya surat kuasa, Yahya menegaskan bahwa sepanjang penerima kuasa bertindak sesuai dengan apa yang disebutkan dalam kuasa tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi kuasa.
Yahya juga mengatakan bahwa jika dalam dakwaan JPU tidak dikaitkan delik penyertaan, landasan pemeriksaan yang harus dilakukan dipersidangan semata-mata adalah yang ada dalam dakwaan.
“Apabila dalam persidangan bisa dibuktikan ada penyertaan, maka dakwaan JPU tidak diuraikan secara cermat segala fakta dan unsur-unsur dalam peristiwa pidana,” jelasnya.
Dijelaskannya dalam hukum pidana, bentuk penyertaaan diantaranya membujuk untuk melakukan, menghasut dan membantu melakukan,” jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan Yahya Harahap, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dan perbankan dari Universitas Parahyangan, Sentosa Sembiring.
Diberitakan sebelumnya persidangan kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro yang digelar di Pengadilan Negeri Batam hari ini, Rabu(2/9/2015) sore mengungkap fakta baru.
Direktur PT Brent Ventura, Fery yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa sebagai saksi mengungkapkan adanya surat kuasa dari Direktur Utama PT Brent Ventura Juita Nuryasari kepada terdakwa untuk menandatangani cek.
“Cek itu(4 lembar senilai Rp 27.337.500.000) ditandatangani karena ada surat kuasa dari Juita,” ujar Fery menjawab pertanyaan Hermanto Barus selaku Penasehat Hukum terdakwa.
Ia mengatakan surat kuasa tersebut merupakan dokumen resmi yang hanya disimpan oleh Bank BCA dan untuk menggunakannya ada ketentuan yang harus dipatuhi.
“Dalam form surat kuasa itu, pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa,” jelasnya.
Ditegaskannya bahwa jika ada kerugian yang ditimbulkan akibat dari penggunaan cek tersebut, yang bertanggung jawab adalah Direktur Utama selaku pemberi kuasa.
Sementara itu Direktur PT Brent Securities, Riky Chaniadi yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan mengaku bahwa dana nasabah Brent Securities disetorkan ke rekening penampungan lalu dikirimkan ke Brent Ventura.
“Brent Securities agen penjual dan hanya terima komisi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa yang menggunakan dana dari nasabah adalah PT Brent Ventura. Sedangkan Brent Securities hanya memperoleh mandat dari Brent Ventura sebagai agen penjual. (red/rudi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.
View Comments
Agen penjual dengan kontrak JANJI BELI kembali, bukan jual putus. Sesuai kontrak investasi disebutkan DANA INVESTASI akan brent sekurities transfer saat jatuh tempo, yaitu saat tanggal PEMBELIAN.
Sekarang kalau pihak sekuritas berdalih, menolak mengembalikan dana,membujuk,membangun opini untuk MEMBEBASKAN sekuritas dari kewajiban bayar hutang sesuai kontrak, artinya UNSUR PENIPUAN nya terpenuhi.
Pak hakim harus periksa alur uang nya kemana aja mana tahu ada pejabat yg ke bagian
Bagaimana bisa dihukum berat kalau yg datang pakar hukum hi hi hi nama nya Hukum memakan hukum adapun yg korban dari yandi harus urut dada melihat pekaraini yg berjalan hidup kan lah hukum di negeri tersay
Yandi maling teriak maling!
Pak hakim silakan telusuri aliran dana brent, siapa pengelola dana, siapa yg berhak pindah tangankan aset, siapa yg berhak alirkan dana ke sana kemari? Siapa lagi kalo bukan Yandi brengsek itu. Mari korban brent se Indonesia kita lawan yandi! Perjuangkan hak kita!! Sikat Yandi dkk!! Insya Allah keadilan menang!!
Badan Hukum contonya PT segala keputusan harusnya RUPS tetapi PT brent lain, segala keputusan dan tindakan dilakukan yandi sbg ownernya diketahui ini sdh modus penipuan sejak awal brent di dirikan
Pak Yahya.. Cek kosong kan sudah termasuk penipuan. Mau apalagi? Kau itu bodoh atau pura-pura bodoh? Unsur penipuan atau unsur Wani Piro?