Categories: HUKRIM

Yandi Diganjar Bayar Biaya Perkara Rp 2000

Sidang Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities, Senin (21/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan. dan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

Sebelumnya Syahrial juga menguraikan bahwa unsur-unsur pidana pada pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama telah terpenuhi.

“Majelis Hakim tidak sependapat dengan terdakwa dan penasehat hukumnya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan nasabah sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Hermanto Barus langsung menyatakan banding.

“Kami banding, kami juga meminta salinan putusan sela,” kata Barus.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan, Poprizal dan Bani Immanuel Ginting menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya Hermanto Barus mengatakan bahwa tuntuan Jaksa Penutut Umum(JPU) mengabaikan alat bukti penting dipersidangan.

“Atas fakta-fakta persidangan, penuntut umum memberikan tanggapan yang kami nilai tidak berdasar,” ujar Hermanto Barus dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan Sastrianta Sembiring,” Jumat(18/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Menurutnya dalam repliknya, JPU menggantungkan tuntutannya hanya pada alat bukti saksi dan mengabaikan alat bukti penting lainnya dalam hukum pidana.

“JPU kembali tidak mengindahkan fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum dan sekedar merujuk kepada keterangan saksi-saksi yang notabene adalah nasabah PT Brent Ventura., dimana keterangannya pada pokoknya tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Terima kasih pak hakim dan pak jaksa, keadilan ditegakkan, Yandi divonis bersalah, dan semoga di pengadilan banding, hukuman Yandi diperberat menjadi maksimal yi 5 th. Kami berharap hak para korban yaitu dana yg sudah ditipu dapat dikembalikan utuh, mengingat uang hasil kejahatan disembunyikan secara rapi. Semoga polda2 daerah lain bertambah semangat utk segera memproses Yandi dan komplotannya.

  • Semoga keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan, agar hak2para nasabah bisa diterima kembali dan penipuan sejenis bisa dihindarkan dimasa mendatang.

    • Hati-hati,JANGAN PERNAH SEBUT DIRI NASABAH BRENT VENTURA.Anda pemegang MTN dengan perjanjian dalam Surat Konfirmasi 100% adalah nasabah Pt.brent Securities. Anda mengikat perjanjian dengan sekuritas, bukan ventura

    • Periksa Surat Konfirmasi anda,disitu jelas disebutkan Sekuritas lah yg berkewajiban mengembalian dana dengan nilai yg disebut pada tanggal jatuh tempo. Artinya sekuritas berposisi sbg penjamin dana kita

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.