Categories: HUKRIM

Yandi Diganjar Bayar Biaya Perkara Rp 2000

Sidang Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities, Senin (21/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan. dan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

Sebelumnya Syahrial juga menguraikan bahwa unsur-unsur pidana pada pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama telah terpenuhi.

“Majelis Hakim tidak sependapat dengan terdakwa dan penasehat hukumnya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan nasabah sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Hermanto Barus langsung menyatakan banding.

“Kami banding, kami juga meminta salinan putusan sela,” kata Barus.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan, Poprizal dan Bani Immanuel Ginting menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya Hermanto Barus mengatakan bahwa tuntuan Jaksa Penutut Umum(JPU) mengabaikan alat bukti penting dipersidangan.

“Atas fakta-fakta persidangan, penuntut umum memberikan tanggapan yang kami nilai tidak berdasar,” ujar Hermanto Barus dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan Sastrianta Sembiring,” Jumat(18/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Menurutnya dalam repliknya, JPU menggantungkan tuntutannya hanya pada alat bukti saksi dan mengabaikan alat bukti penting lainnya dalam hukum pidana.

“JPU kembali tidak mengindahkan fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum dan sekedar merujuk kepada keterangan saksi-saksi yang notabene adalah nasabah PT Brent Ventura., dimana keterangannya pada pokoknya tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Terima kasih pak hakim dan pak jaksa, keadilan ditegakkan, Yandi divonis bersalah, dan semoga di pengadilan banding, hukuman Yandi diperberat menjadi maksimal yi 5 th. Kami berharap hak para korban yaitu dana yg sudah ditipu dapat dikembalikan utuh, mengingat uang hasil kejahatan disembunyikan secara rapi. Semoga polda2 daerah lain bertambah semangat utk segera memproses Yandi dan komplotannya.

  • Semoga keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan, agar hak2para nasabah bisa diterima kembali dan penipuan sejenis bisa dihindarkan dimasa mendatang.

    • Hati-hati,JANGAN PERNAH SEBUT DIRI NASABAH BRENT VENTURA.Anda pemegang MTN dengan perjanjian dalam Surat Konfirmasi 100% adalah nasabah Pt.brent Securities. Anda mengikat perjanjian dengan sekuritas, bukan ventura

    • Periksa Surat Konfirmasi anda,disitu jelas disebutkan Sekuritas lah yg berkewajiban mengembalian dana dengan nilai yg disebut pada tanggal jatuh tempo. Artinya sekuritas berposisi sbg penjamin dana kita

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

39 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

42 menit ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

52 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

4 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

4 jam ago

This website uses cookies.