Sidang Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities, Senin (21/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan. dan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.
Sebelumnya Syahrial juga menguraikan bahwa unsur-unsur pidana pada pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama telah terpenuhi.
“Majelis Hakim tidak sependapat dengan terdakwa dan penasehat hukumnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan nasabah sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Hermanto Barus langsung menyatakan banding.
“Kami banding, kami juga meminta salinan putusan sela,” kata Barus.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan, Poprizal dan Bani Immanuel Ginting menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya Hermanto Barus mengatakan bahwa tuntuan Jaksa Penutut Umum(JPU) mengabaikan alat bukti penting dipersidangan.
“Atas fakta-fakta persidangan, penuntut umum memberikan tanggapan yang kami nilai tidak berdasar,” ujar Hermanto Barus dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan Sastrianta Sembiring,” Jumat(18/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.
Menurutnya dalam repliknya, JPU menggantungkan tuntutannya hanya pada alat bukti saksi dan mengabaikan alat bukti penting lainnya dalam hukum pidana.
“JPU kembali tidak mengindahkan fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum dan sekedar merujuk kepada keterangan saksi-saksi yang notabene adalah nasabah PT Brent Ventura., dimana keterangannya pada pokoknya tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya. (red/rudi)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.
View Comments
Terima kasih pak hakim dan pak jaksa, keadilan ditegakkan, Yandi divonis bersalah, dan semoga di pengadilan banding, hukuman Yandi diperberat menjadi maksimal yi 5 th. Kami berharap hak para korban yaitu dana yg sudah ditipu dapat dikembalikan utuh, mengingat uang hasil kejahatan disembunyikan secara rapi. Semoga polda2 daerah lain bertambah semangat utk segera memproses Yandi dan komplotannya.
Semoga keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan, agar hak2para nasabah bisa diterima kembali dan penipuan sejenis bisa dihindarkan dimasa mendatang.
Hati-hati,JANGAN PERNAH SEBUT DIRI NASABAH BRENT VENTURA.Anda pemegang MTN dengan perjanjian dalam Surat Konfirmasi 100% adalah nasabah Pt.brent Securities. Anda mengikat perjanjian dengan sekuritas, bukan ventura
Periksa Surat Konfirmasi anda,disitu jelas disebutkan Sekuritas lah yg berkewajiban mengembalian dana dengan nilai yg disebut pada tanggal jatuh tempo. Artinya sekuritas berposisi sbg penjamin dana kita