Yusron : Pemko Batam Kasasi ke Mahkamah Agung

Terkait Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru

BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron SH menegaskan Pemerintah Kota Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer.

“Karena putusannya seperti itu, kita Kasasi lah!” tegas Yusron yang dalam kasus ini bertindak selaku penerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam sebagai pengacara negara, sore tadi, Selasa(15/7/2014) di ruang kerjanya.

Ketika disinggung mengenai kapan memori kasasi akan diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Batam, Yusron mengatakan akan dilakukan secepatnya.

“Secepatnya akan diserahkan ke panitera sesuai dengan tenggang waktu yang ada,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri Batam secara resmi telah memberitahukan putusan banding Pengadilan Tinggi kepada Pemerintah Kota(Pemko) Batam atas kasus gugatan perdata melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014 lalu.

Pemberitahuan resmi tersebut tertuang dalam risalah pemberitahuan putusan banding nomor 136/PDT.G/2013/PN.BTM yang diserahkan oleh Basia Ginting selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Batam dan diterima oleh Nurul Yuni selaku Kuasa Penggugat(Pemko Batam,red).

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono menegaskan bahwa sejak pemberitahuan secara resmi putusan banding diterima para pihak, maka para pihak mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Desember 2013 Nomor : 136/Pdt.G/2013/PN.BTM adalah :

  • Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian
  • Menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi)
  • Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70.000.000.000(tujuh puluh miliar rupiah) dan
  • Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000. (redaksi)
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

25 menit ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

26 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

2 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

3 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

13 jam ago

This website uses cookies.