Yusron : Pemko Batam Kasasi ke Mahkamah Agung

Terkait Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru

BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron SH menegaskan Pemerintah Kota Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer.

“Karena putusannya seperti itu, kita Kasasi lah!” tegas Yusron yang dalam kasus ini bertindak selaku penerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam sebagai pengacara negara, sore tadi, Selasa(15/7/2014) di ruang kerjanya.

Ketika disinggung mengenai kapan memori kasasi akan diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Batam, Yusron mengatakan akan dilakukan secepatnya.

“Secepatnya akan diserahkan ke panitera sesuai dengan tenggang waktu yang ada,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri Batam secara resmi telah memberitahukan putusan banding Pengadilan Tinggi kepada Pemerintah Kota(Pemko) Batam atas kasus gugatan perdata melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014 lalu.

Pemberitahuan resmi tersebut tertuang dalam risalah pemberitahuan putusan banding nomor 136/PDT.G/2013/PN.BTM yang diserahkan oleh Basia Ginting selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Batam dan diterima oleh Nurul Yuni selaku Kuasa Penggugat(Pemko Batam,red).

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono menegaskan bahwa sejak pemberitahuan secara resmi putusan banding diterima para pihak, maka para pihak mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Desember 2013 Nomor : 136/Pdt.G/2013/PN.BTM adalah :

  • Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian
  • Menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi)
  • Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70.000.000.000(tujuh puluh miliar rupiah) dan
  • Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000. (redaksi)
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

3 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

3 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

5 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

9 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

11 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.