Kepala BLH Karimun Bungkam Ditanya Ijin Amdal PT KMS

PT KMS Babat Hutan Bakau di Desa Pangke

KARIMUN – swarakepri.com : Izin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang dimiliki PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk melakukan reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun hingga kini masih misterius.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kabupaten Karimun, Amjon hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait Ijin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh PT KMS.

Sementara itu Zainudin selaku Kabid Amdal BLH Karimun ketika dikonfirmasi mengaku bahwa PT KMS sudah memiliki izin amdal dari BLH Karimun. Namun anehnya Zainudin enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai Ijin Amdal tersebut dengan dalih bukan wewenangnya.

“Itu bukan wewenang saya, tapi pimpinan,” ujarnya mengelak ketika awak media ini meminta informasi lebih rinci terkait ijin Amdal tersebut.

Berdasaran informasi dan data yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan terbitnya ijin Amdal kepada PT KMS disinyalir tidak melalui Badan Lingkungan Hidup(BLH) tapi langsung ditangani oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dengan menerbitkan Keputusan Bupati Karimun No 131 A Tahun 2010.

Keputusan Bupati Karimun tersebut berisi tentang kelayakan lingkungan kegiatan pembangunan pengembangan kawasan industri maritim Karimun di Kelurahan sungai Raya, kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau oleh PT Karimun Marine Shipyard.

Salah seorang warga berinisial Pr mengatakan bahwa hingga saat ini PT KMS masih terus melakukan penimbunan dan sudah hampir mencapai ke Pulau Hantu.

“Kalau melihat dari kegiatan penimbunan yang ada nampaknya Pulau Hantu juga pasti akan ditimbun”, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya pihak Perusahaan PT Karimun Mining Shipyard buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran ijin Analisa Dampak Lingkungan(AMDAL) reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Arianto, salah seorang karyawan PT KMS kepada SWARAKEPRI.COM mengaku bahwa PT KMS telah memiliki ijin Amdal dari Kementerian terkait dari pusat untuk kegiatan reklamasi pantai tersebut.

“Setahu saya PT KMS telah mengurus ijin Amdal ke Kementerian di Pusat,” ujarnya singkat, Kamis(19/6/2014). (red/bes).

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Strategi Menghadapi ‘Weekly Close’: Cara Mengamankan Keuntungan Trading Menjelang Akhir Pekan

Hari Jumat selalu menjadi momen yang paling krusial sekaligus mendebarkan bagi para pelaku pasar keuangan…

4 jam ago

Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat

Data awal Bittime menunjukkan minat investor Indonesia terhadap Tokenized US Stocks terus meningkat, dengan mayoritas…

4 jam ago

Panen Neo Koin di neobank, Kumpulkan Koin dan Dapatkan Hadiahnya

Rutinitas transaksi sehari-hari ternyata bisa memberikan manfaat lebih. Mulai dari membayar salah satu pengeluaran rutin,…

4 jam ago

Indonesia Open Network (ION) Percepat Pembangunan Infrastruktur Publik Digital Generasi Baru Indonesia dengan Dukungan Google.org

Jakarta, 9 Juli 2026 – Indonesia mengambil langkah besar dalam mempercepat transformasi ekonomi digital melalui Indonesia Open…

4 jam ago

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

 PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan melalui kesiapan jaringan…

5 jam ago

Konser-Konser Besar Juli 2026 di Jakarta: Lengkapi Pengalaman Menonton dengan Menginap Lebih Dekat ke Venue

Jakarta, 9 Juli 2026 – Juli menjadi salah satu bulan paling dinantikan oleh para pecinta musik.…

5 jam ago

This website uses cookies.