Kepala BLH Karimun Bungkam Ditanya Ijin Amdal PT KMS

PT KMS Babat Hutan Bakau di Desa Pangke

KARIMUN – swarakepri.com : Izin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang dimiliki PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk melakukan reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun hingga kini masih misterius.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kabupaten Karimun, Amjon hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait Ijin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh PT KMS.

Sementara itu Zainudin selaku Kabid Amdal BLH Karimun ketika dikonfirmasi mengaku bahwa PT KMS sudah memiliki izin amdal dari BLH Karimun. Namun anehnya Zainudin enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai Ijin Amdal tersebut dengan dalih bukan wewenangnya.

“Itu bukan wewenang saya, tapi pimpinan,” ujarnya mengelak ketika awak media ini meminta informasi lebih rinci terkait ijin Amdal tersebut.

Berdasaran informasi dan data yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan terbitnya ijin Amdal kepada PT KMS disinyalir tidak melalui Badan Lingkungan Hidup(BLH) tapi langsung ditangani oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dengan menerbitkan Keputusan Bupati Karimun No 131 A Tahun 2010.

Keputusan Bupati Karimun tersebut berisi tentang kelayakan lingkungan kegiatan pembangunan pengembangan kawasan industri maritim Karimun di Kelurahan sungai Raya, kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau oleh PT Karimun Marine Shipyard.

Salah seorang warga berinisial Pr mengatakan bahwa hingga saat ini PT KMS masih terus melakukan penimbunan dan sudah hampir mencapai ke Pulau Hantu.

“Kalau melihat dari kegiatan penimbunan yang ada nampaknya Pulau Hantu juga pasti akan ditimbun”, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya pihak Perusahaan PT Karimun Mining Shipyard buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran ijin Analisa Dampak Lingkungan(AMDAL) reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau untuk memperluas area galangan kapal di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Arianto, salah seorang karyawan PT KMS kepada SWARAKEPRI.COM mengaku bahwa PT KMS telah memiliki ijin Amdal dari Kementerian terkait dari pusat untuk kegiatan reklamasi pantai tersebut.

“Setahu saya PT KMS telah mengurus ijin Amdal ke Kementerian di Pusat,” ujarnya singkat, Kamis(19/6/2014). (red/bes).

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri

BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…

3 jam ago

Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…

6 jam ago

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…

6 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun

BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…

9 jam ago

Worldcoin Naik 71% dalam 30 Hari, HYPE dan JUP Tunjukkan Sinyal Pemulihan Pasar Kripto

Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…

10 jam ago

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

10 jam ago

This website uses cookies.