BATAM – Zulfikar Rusli, terdakwakasus narkotika jenis sabu seberat 126 gram divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/2/2017).
Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua.
Terdakwa Zulvikar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memutuskan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 25 Mei 2026 – Memilih warna hijab yang tepat merupakan kunci utama untuk memaksimalkan…
Ketidakpastian global masih menjadi tantangan utama bagi pasar keuangan sepanjang 2026. Mulai dari konflik geopolitik,…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya mobilitas pelanggan pada layanan…
Di tengah kebutuhan yang semakin beragam, banyak orang mulai menyadari pentingnya memiliki dana jangka pendek.…
Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus menghadirkan berbagai inovasi layanan…
This website uses cookies.