BATAM – Zulfikar Rusli, terdakwakasus narkotika jenis sabu seberat 126 gram divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/2/2017).
Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Martua.
Terdakwa Zulvikar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memutuskan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara satu tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
“Kami Tidak Hanya Mengelola Hotel. Tapi Kami Menciptakan Ekosistem.” — ARBA Perkenalkan MANTRA & CADABRA…
Startup teknologi finansial asal Indonesia, Duluin, meraih penghargaan “Startup of the Year” dalam ajang Startup…
Dinamika pasar keuangan sering kali diwarnai oleh periode ketidakpastian yang dipicu oleh krisis ekonomi, gejolak…
Kisah inspiratif datang dari seorang pemuda asal Garut, Ghazi Abdullah Muttaqien, yang berhasil menorehkan prestasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menyiapkan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat kinerja positif selama periode libur…
This website uses cookies.