BATAM – Liberson Hamonangan Saragih dan Dewi Kesuma Wardani, dua terdakwa kasus perjudian jenis Poker di warung Jalan Suprapto Batu Aji disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(22/2/2017).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar mengatakan bahwa penangkapan para terdakwa berdasarkan informasi dari warga bahwa di sebuah Warung Jalan Suprapto depan perumahan Pemda II Batu Aji ada gelanggang permainan berbau judi dan tidak memiliki izin.
“Atas informasi tersebut, Polda Kepri langsung menuju lokasi pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekira pukul 16.30 WIB. Setelah sampai di lokasi petugas menemukan di dalam warung milik terdakwa Liberson Saragih terdapat permainan jenis Mesin Poker dan beberapa orang sedang main,” kata Andi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Liberson Saragih adalah pemilik gelper jenis mesin poker tersebut dan Dewi Kusuma Wardani berperan sebagai wasit dengan barang bukti 10 unit mesin jenis poker, 11 buah kunci kecil merk states beserta 1 buah gembok merk states, 2 buah buku kecil hasil rekap mesin Gelper, 1 kunci kredit poin mesin Poker dan uang senilai Rp 100 ribu.
“Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian atau kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP,” Jelas Andi
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Liberson mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya dan belum mempunyai ijin dari BPM.
“Benar yang mulia, saya salah,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan terdakwa Dewi. Ia membenarkan bahwa Liberson adalah pemilik grlper tersebut dan ada aktivitas perjudian di dalamnya.
“Benar yang mulia, saya bekerja disitu dengan gaji Rp 70 ribu per hari, saya mau karena susah mencari kerja,” ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…
Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…
BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…
BRI Krekot bersama ASABRI menggelar rapat koordinasi guna melakukan evaluasi pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban sejumlah…
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencatat sejarah dengan memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk…
Tingginya animo masyarakat terhadap KA Cikuray semakin terlihat setelah kereta tersebut mulai beroperasi menggunakan rangkaian…
This website uses cookies.