BATAM – Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, menyebutkan ada 19 industri rokok yang beroperasi di Kota Batam.
Kata Dendi, bentuk pengawasan yang dilakukan BP Batam terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin dengan izin usaha dengan produk yang dihasilkan.
“Pengawasan yang dilakukan BP Batam adalah terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin usaha dengan produk yang dihasilkan,”ujar Dendi kepada Swarakepri, Kamis(7/2/2020).
Dendi menegaskan, BP Batam tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yang diproduksi oleh industri di Batam.
“BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yg diproduksi oleh industri di Batam,”tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.
Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.
“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).
Sumarna mengatakan, rokok ilegal tersebut ditemukan dengan bermacam merek. Namun ada satu merek yang mendominasi pelanggaran peredaran tanpa lebel cukai.
“Macam-macam merek mas. Luffman dominan,” kata dia.
Diketahui, Pemerintah telah mencabut fasilitas bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol (mikol) di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) di Batam sejak Jumat (17/5/2019) lalu.
Pencabutan bebas cukai tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pimpinan KPK, Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota dan Kepala BP.
(Tim Redaksi)