Dakwaan tidak Terbukti, Karyawan PLN Batam Divonis Bebas – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Dakwaan tidak Terbukti, Karyawan PLN Batam Divonis Bebas

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik HH Club atau Planet 3

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Hasanuddin, karyawan PLN Batam yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap PT Pulau Pura Abadi selaku pengelola HH Club atau Planet 2, siang tadi, Senin(3/3/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Alfian selaku Hakim Anggota.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Mohammad Chadafi menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengungkapkan bahwa pertimbangan Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Hasanuddin adalah karena selama persidangan tidak ada satupun bukti dan saksi yang menyatakan terdakwa pernah menyebutkan bahwa Planet 3 malakukan pencurian listrik.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Chadafi menuntut Hasanudin dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP, Rabu(12/2/2014).

Seperti diketahui kasus ini bermula saat Hasanudin dilaporkan pengelola HH Club pada bulan Agustus 2013 lalu setelah adanya pemberitaan di beberapa media cetak lokal di Batam yang terbit pada tanggal 14 Agustus 2013 yakni berjudul “Tagihan Sebulan Hanya Rp 150.000, Diskotik Planet 3 Nyuri Listrik”(Pos Metro), “PLN bongkar meteran HH Club”(Batam Pos) halaman 17 dan di Tribun Batam halaman 12 yang berjudul “Diskotek Curi Listrik”, “Planet 3 Modifikasi MCB”, “Hanya membayar Abodemen Rp150 ribu”.(redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top