Terkait Dana TKI DPRD Batam, Jaksa Segera Eksekusi Putusan Pengadilan – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Terkait Dana TKI DPRD Batam, Jaksa Segera Eksekusi Putusan Pengadilan

BATAM – Jaksa Pengacara Negara akan segera mengeksekusi putusan Pengadilan atas perkara gugatan Pemko terhadap puluhan anggota DPRD Batam periode 2004-2009 terkait pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif(TKI).

 

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah Yusuf Permana kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Senin(29/8/2016) siang.

 

“Secepatnya kita akan eksekusi, tapi masih ada juga yang dalam proses persidangan dan ada yang sudah meninggal,” jelasnya.

 

Dia mengatakan beberapa orang mantan anggota Dewan telah selesai menjalani persidangan, dan dimenangkan oleh Pemko Batam.

 

Selain itu kata Hendar, pihaknya juga akan kembali menggugat sebagian mantan anggota Dewan lainnya, termasuk menggugat ahli waris anggota Dewan yang sudah meninggal.

 

“Karena sudah meninggal, ahli warisnya berkewajiban untuk melakukan pembayaran di perdata, ahli waris jadi tersangkut perdata,” jelasnya.

 

Hendarsyah juga mengatakan ada lima orang mantan anggota DPRD Batam yang sudah melunasi dana TKI ke Kas Negara.

 

“Lima orang itu adalah Muhammad Zilzal, Kholiq Widiarto, Ruslan, A Asari dan Mustamin Husain. Yang lainnya masih ada yang mencicil juga, tapi ada juga yang sama sekali tidak mau membayar,” terangnya.

 
(RED/JEF)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top