Terkait Lelang Scrap PT. Timah Tbk, Ini Penjelasan PT. SJA – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Terkait Lelang Scrap PT. Timah Tbk, Ini Penjelasan PT. SJA

Foto Ilustrasi (IST)

BATAM – PT. Sanria Jaya Abadi (SJA) membantah ada kejanggalan terkait lelang besi scrap seberat 4.200 ton milik PT Timah Tbk Prayun Kundur Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu disampaikan kuasa hukum PT SJA, Rudi Sirait SH melalui rilis resminya kepada swarakepri.com, Jumat (21/9/2018).

Rudi mengatakan lelang tersebut sudah diikuti sesuai prosedur dan proses lelang open biding yang digelar pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 13 September 2018 lalu.

Menurutnya dalam dokumen berbentuk digital, kronologi lelang tersebut telah diarsipkan bahwa PT SJA keluar sebagai penawar tertinggi senilai Rp 12.023.000.000 pada detik-detik terakhir. Sedangkan para peserta lelang lain menawar di bawah harga yang ditawarkan SJA, senilai Rp 9.763.000.000.

“Kita penawar tertinggi dari peserta yang masuk, peserta yang menawar terakhir di bawah kita adalah sekitar Rp 9,7 miliar lebih, kita justru jauh berada di atasnya, itu kita input penawaran di detik-detik terakhir, hanya berkisar 8 detik sebelum waktu lelang berakhir,” ujar Rudi.

Dikatakan bahwa pada saat proses lelang tidak ada kendala apapun, bahkan para peserta lain bisa menginput harga penawaran di detik-detik terakhir hingga pada 10 detik terakhir sebelum proses lelang berakhir pukul 14.00 WIB.

Untuk itu, Pihak PT SJA meminta kepada pihak-pihak lain agar tidak memperkeruh suasana usai proses lelang tersebut dengan berbagai alasan yang tak masuk akal.

“Kalau mereka protes soal server lelet, coba dicek mungkin jaringan atau komputernya yang lelet, karena kalau ada gangguan, pasti semua peserta dapat melihat langsung di akun lelang masing-masing,” ucap Rudi

Kata Rudi, pihak PT SJA dalam proses lelang, mulai dari setoran awal sebagai jaminan hingga penawaran terakhir telah ditunaikan. Sejumlah berkas dan dokumen proses lelang dari awal sampai akhir juga sudah diperlihatkan.

“Pada hari Kamis, 20 September 2018, akhirnya seluruh dokumen dari KPKNL juga telah ditandatangani serta uang lelang telah dilunasi senilai Rp 12 miliar lebih dan SJA dinyatakan pihak KPKN Batam sebagai pemenang yang sah dan legal,” tambahnya.

Sebelumnya, tambah Rudi, sejumlah peserta lelang menuding proses lelang tersebut bermasalah. Mereka beralasan sudah menawar di atas angka yang ditawarkan PT SJA. Hanya saja alasan mereka ternyata tidak terbukti dan tidak ditemukan jejak digitalnya.

“Lelang itu dibuka secara online di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan sistem open biding,” paparnya.

Lebih lanjut Rudi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan lelang tersebut, diikuti oleh 22 peserta (perusahaan) yang telah memenuhi persyaratan. Penawaran itu sendiri dibuka mulai pukul 12.00-14.00 waktu server (waktu yang tercantum dalam aplikasi). Setiap peserta diberikan keleluasaan untuk melakukan penawaran selama waktu 2 jam.

Sementara, KPKNL Batam beralasan sesuai bukti digital yang dicetak dari aplikasi, terdapat 12 kali penawaran yang masuk dari 5 peserta. Empat penawaran justru masuk di pukul 13.59.00 dengan penawaran Rp 9.703.000.000. Pukul 13.59.12 masuk penawaran Rp 9.723.000.000. Pukul 13.59.32 masuk penawaran Rp 9.763.000.000 dan terakhir pukul 13.59.52, masuk penawaran Rp 12.023.000.000.

“KPKNL juga membantah pernyataan pihak yang memprotes prosedur lelang tersebut. Mereka (KPKN Batam_red) juga membantah server down dan tidak ada gangguan pada saat proses lelang dibuka,” terangnya.

Biasanya, tuturnya lagi, pihak KPKN juga mengatakan jika ada gangguan admin pada aplikasi, langsung memberitahukannya melalui aplikasi kepada peserta.

Dijelaskan Rudi, adapun kendala loading yang terlalu lama pada waktu memasukan penawaran, sehingga penawaran tidak masuk /tidak terekam di aplikasi, kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, pertama, waktu memasukan penawaran memang sudah habis sesuai waktu server (sekali lagi waktu yang digunakan adalah waktu server).

“Kedua, penawaran yang dimasukkan di bawah penawaran peserta lain (dengan asumsi waktu memasukan penawarannya sama antara peserta yang satu dengan peserta lainnya) sehingga tidak terekam (auto eliminated), yang terekam di aplikasi adalah penawaran yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dan ketiga lanjut Rudi, terdapat waktu jeda antara waktu memasukan penawaran dengan yang terekam di aplikasi.

“Hal ini tergantung kepada kecepatan dan kestabilan jaringan yang dipakai peserta, sehingga pada akhirnya KPKNL Batam menyatakan pemenang lelang adalah PT Sanria Jaya Abadi Rp 12.023.000.000. KPKNL juga mengklaim prosedur lelang tersebut sudah sesuai prosedur dan sah,” tandasnya.

 

 

Penulis : Hasian/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top