Categories: DUNIAHeadlinesPOLITIK

Aktivis HAM Minta Eksekusi Mati Dibatalkan

JAKARTA – swarakepri.com : Ketetapan pemerintah untuk melakukan eksekusi mati enam terpidana kasus narkotika besok, Minggu(18/1/2015) menuai kecaman dari Aktivis Hak Azasi Manusia(HAM). Eksekusi mati tersebut dianggap hanya sekedar manuver pemerintah ketika sedang disorot kontroversi pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM, Imparsial, Poengky Indarti menegaskan bahwa lembaganya tetap konsisten pada sikap menentang hukuman mati dan terus memperjuangkan penghapusan hukuman mati.

“Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan sistem hukum kolonial Belanda tahun 1918. Dan ini bertentangan selain dengan HAM, melainkan sistem hukum modern.

“Sistem hukum modern, penghukuman harus bersikap koreksional, untuk memperbaiki dan bukan untuk balas dendam,” ujarnya.

Poengky menyerukan agar rencana eksekusi dibatalkan dan hukuman mati sepenuhnya dihapus atau setidaknya dibekukan. Dan hukuman maksimal yang diberlakukan adalah hukuman seumur hidup yang tanpa kemungkinan remisi.

Hal senada juga dikatakan Ricky Gunawan dari LBH Masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa pada laporan BNN setiap tahunnya dari tahun 2009 sampai sekarang, jumlah bandar dan pengedar narkoba terus naik. Jumlah barang buktinya terus naik. Jumlah pecandu juga naik.

“Hukuman mati terus dijatuhkan, eksekusi dilakukan, tapi kejahatan narkotika tak kunjung turun,” jelasnya.

Menurutnya data tersebut menunjukkan bahwa hukuman mati sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Sebaliknya, ia menuding eksekusi yang dibarengi wacana “Indonesia Darurat Narkotika” dari para pejabat itu sekadar cara pemerintah untuk menyembunyikan kegagalan mereka dalam mengatasi peredaran gelap narkotika.

Ia juga mempertanyakan retorika pemerintah karena pada kenyataannya yang tertangkap dan dijatuhi hukuman mati serta dieksekusi hanyalah para pengedar kecil, kurir atau orang yang dijebak, dan bukan para gembong. “Keputusan yang mengada-ada”

“Dalam kasus narkotika, tak pernah polisi mengungkap jaringan rumit itu. Hanya mereka yang tertangkap tangan di lapangan, bahkan dalam dalam penggerebekan, pun hanya sampai pada yang tertangkap langsung,” terangnya.

Seperti diketahui Kepala Badan Narkotika Nasional(BNN), Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tak melanggar HAM, karena berdasarkan perintah pengadilan. Anang berkilah bahwa pelanggaran HAM terjadi bila eksekusi mati hanya atas perintah perseorangan.

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Marco Archer Cardoso Mareira (53, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38, WN Nigeria,) Ang Kim Soei (62, Belanda), Namaona Dennis (48, Malawi) Tran Thi Bich Hanh (37, WN Vietnam) dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia(WNI) akan dilakukan 18 Januari 2015 dini hari.

Jaksa Agung berdalih keputusan itu semata-mata untuk melindungi kehidupan bangsa dari bahaya narkotika. Ini untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak main-main dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. (red/bbc)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

13 jam ago

This website uses cookies.