12 Perusahaan Pelanggar TKA Ditindak Kemnaker, 2 Diantaranya di Kepri – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

12 Perusahaan Pelanggar TKA Ditindak Kemnaker, 2 Diantaranya di Kepri

(Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya./Foto: Biro Humas kemnaker

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp84.000.000
2. PT ITSS : Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP : Rp108.000.000
5. PT RI : Rp252.000.000
6. PT DSI : Rp180.000.000

Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp12.000.000

Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp336.000.000
10. PT GH : Rp18.000.000

Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp972.000.000

DKI Jakarta:
12. PT CAA : Rp18.000.000

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!