JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan 136 kabupaten/kota yang masuk zona kuning virus corona (covid-19) atau tingkat resiko penularan corona rendah. Gugus Tugas menyebut 136 kabupaten/kota zona kuning ini sudah dapat mulai menyiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.
“Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh gugus tugas adalah wilayah dengan tingkat risiko rendah,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dikutip dari situs covid19.go.id, Selasa (9/6).
Sementara untuk kabupaten/kota yang berada di zona hijau berjumlah 92. Sehingga total kabupaten/kota yang masuk zona hijau dan kuning berjumlah 228 atau 44 persen dari total kabupaten/kota secara nasional.
Meski demikian, menurut Doni, perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat tiap pekan. Jika dalam perkembangan terdapat kenaikan kasus, tim gugus tugas kabupaten/kota dapat memutuskan untuk mengetatkan atau menutup wilayah kembali dengan berkonsultasi bersama gugus tugas pusat.
Kepala BNPB ini menuturkan, pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif tetap tergantung kepada kesiapaan daerah dan dukungan masyarakat.
“Kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, harus selalu musyawarah dengan forkopimda dalam setiap pengambilan keputusan,” katanya.
Doni menegaskan proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentu harus bisa dipahami, dimengerti, dan dipatuhi masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Kabupaten/kota yang sudah berada di zona hijau dan kuning, kata dia, juga harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.
“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan covid-19,” ujarnya.
Berikut 136 kabupaten/kota zona kuning berdasarkan provinsi.
- Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota.
- Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
- Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
- Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
- Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.
- Provinsi Lampung, 10 kabupaten/kota.
- Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.
- Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.
- Provinsi Kepulauan, 3 kabupaten/kota.
- Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.
- Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.
Lihat juga: Status Daerah Penyebaran Covid-19 Akan Diumumkan Tiap Senin
- Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.
- Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.
- Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.
- Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.
- Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.
- Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.
- Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.
- Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.
- Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.
- Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.
- Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten.
- Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.
- Provinsi Maluku, 5 Kabupaten.
- Provinsi Papua Bara, 2 kabupaten.
- Provinsi Papua, 1 kabupaten.
Sumber: CNN Indonesia