Categories: NASIONAL

2.800 Hektar Tanah di Kampar akan Dilepas Pemerintah, Termasuk Sebagian di Batam

JAKARTA-Terkait dengan sengketa tanah antara sengketa masyarakat desa atau masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kabupaten Kampar, Riau, dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) V yang sudah berlangsung selama 22 tahun, pemerintah memutuskan untuk melepaskan 2.800 hektar tanah yang diklaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek.

“PTPN melepaskan, ya, kemudian nanti akan diberikan haknya kepada masyarakat tersebut,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil dalam konperensi pers usai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5) siang.

Sofyan menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan diprioritaskan sengketa yang terjadi antara masyarakat misalnya dengan dengan BUMN, dengan perkebunan.  Nah, untuk hari ini secara spesifik diputuskan, yaitu pertama sengketa masyarakat desa atau masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kampar, dengan PTP, selesai. 2.800 hektar tanah yang terjadi klaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek sudah diselesaikan.

Dengan pemberian hak ini, pemerintah meminta kepada Pemda untuk menulis siapa yang berhak menerima supaya jelas siapa yang akan menerima nanti. Kalau misalnya berapa luas, menurut Sofyan, tergantung nanti berapa banyak penerima.

Yang kedua, tentang kampung-kampung tua di Pulau Batam. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil menyampaikan, bahwa seluruh tanah di Batam, karena dulu Peraturan Presiden menyatakan seluruh Pulau Batam adalah wilayah otorita Batam, maka seluruh tanah di Pulau Batam  diklaim sebagai HPL (Hak Penguasaan Lahan) Otorita Batam.

Padahal, lanjut Sofyan, di situ banyak kampung-kampung tua, kampung yang sudah ada sebelum Otorita Batam dibentuk. “Ini kita lepaskan, diberikan kepada yang berhak, diberikan kepada masyarakat,”jelas Sofyan.

Selain itu, tentang tanah masyarakat di dalam HPL Otorita Batam, menurut Menteri ATR/Kepala BPN itu, sampai dengan 200 meter itu nanti akan diberikan hak kepada masyarakat.

“Nah ini dua hal yang konkrit pada hari ini. Yang lain prioritasnya yaitu bagaimana kita menyelesaikan sengketa-sengketa kampung-kampung tua yang masuk dalam konsesi, kampung-kampung tua yang masuk dalam hutan, ya, itu semua diselesaikan,” ujar Sofyan seraya menambahkan, diharapkan suatu saat nanti seluruh sengketa lahan dapat diselesaikan secara tuntas.

 

 

 

 

 

Artikel ini telah disadur dari https://setkab.go.id/juga-sebagian-di-batam-pemerintah-lepaskan-lahan-2-800-ha-untuk-warga-di-kampar/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cardnival by Hidden Treasure Society: Weekend yang Seru di Hublife Taman Anggrek

Jakarta, 16 November 2025 – Hublife Taman Anggrek baru saja menjadi lokasi untuk menikmati weekend…

8 jam ago

Dari Blok M Hub, Pertamina SMEXPO Jakarta Angkat UMKM Lokal Jadi Vokal

Suasana Blok M Hub yang dibalut ornamen kembang kelapa berwarna-warni khas Betawi semakin semarak dengan…

8 jam ago

Hisense dan Devialet Bersatu Kembali di Paris Opera: Menulis Bab Baru di Mana Teknologi dan Seni Berpadu

Hisense, melalui kolaborasi terbarunya dengan Devialet—merek akustik kelas dunia—bersama Paris National Opera, menggelar sebuah acara…

9 jam ago

HOVARLAY Transformasikan Aktivasi Brand Lewat AR di Summarecon Golden Expo 2025

HOVARLAY, platform terkemuka untuk pembuatan pengalaman Augmented Reality (AR) tanpa coding, mendemonstrasikan bagaimana brand dapat…

9 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Ditutup Dua Menteri, Catat Potensi Ratusan Miliar Transaksi Pameran

ALFI CONVEX 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) resmi ditutup di…

9 jam ago

Rizqy.id Luncurkan Layanan Backlink PBN Premium untuk Perkuat Visibilitas Website di Mesin Pencari

Rizqy.id memperkenalkan layanan Backlink PBN Premium untuk membantu pelaku usaha dan pemilik website meningkatkan otoritas…

10 jam ago

This website uses cookies.