BATAM – Sebanyak 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Batam, menjalani pembebasan melalui proses asimilasi dan integrasi seiring kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait pencegahan corona virus disease atau covid-19.
“Sampai hari ini sudah ada 24 warga binaan yang sudah menjalankan asimilasi di rumah” kata Kepala Rutan Kota Batam, Yan Patmos saat dihubungi, Kamis (2/4/2020) sore.
Ia memaparkan, ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Kemenkum HAM, da program ini akan berlangsung hingga 7 April 2020. Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona di lingkungan rumah tahanan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya, narapidana yang dua per tiga (2/3) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
“Jadi terkait data yang sudah melewati 2/3 masa pidannya per 31 Desember 2020 ada sebanyak 340 warga binaan,” jelasnya.
Lanjutnya, dari jumlah tersebut yang sudah melewati setengah masa pidananya per 7 April 2020, ada sebanyak 128 orang. Di mana 24 diantaranya sudah diasimilasi dan diwajibkan mengikuti program dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Pemberian asimilasi ini sudah sesuai syarat yang ditentukan. Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi, semisal berkelakuan baik, telah menjalani separuh masa tahanan dan lain-lain,” jelasnya.
(Elang)