Categories: HeadlinesPOLITIK

25 Hektar Lahan di Batam Rusak Akibat Tambang Illegal

BATAM – www.swarakepri.com : Lahan sekitar 25 hektar di wilayah Tembesi Kota Batam rusak akibat aksi tambang pasir darat ilegal yang dilakukan dengan alat berat selama delapan bulan terakhir.

Hal tersebut dikatakan Dendi Purnomo,Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, Rabu (24/4/2013)di Batam Center.

“Namun kemarin (Selasa) tim gabungan sudah menghentikan tambang tersebut dan menyita alat-alat berat yang diguanakn penambang,” katanya.

Ditambahkannya,saat ini lima orang yang ditangkap saat penertiban masih menjalani pemeriksaan. Alat-alat berat yang disita berupa backhoe, dua truk, dan empat mesin penyedot pasir masih disegel oleh Bapedalda.

“Pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Untuk besaran kerugian belum dapat kami simpulkan. Sedang dihitung,” katanya.

Berdasarkan laporan yang masuk, di Batam ada sekitar 72 titik lokasi penambang pasir darat ilegal yang tersebar di beberapa wilayah dengan jumlah penambang sekitar 150 orang, Namun setelah dilakukan pengecekan hanya 24 yang aktif.

“Dari 24 titik tersebut kami kelompokkan menjadi lima titik besar. Itulah yang menjadi target penertiban kami hingga akhir tahun ini”katanya.

“Hingga akhir 2012 penambangan pasir darat ilegal sudah merugikan negara sekitar Rp22 miliar,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam juga mengamankan belasan truk pengangkut pasir darat ilegal karena razia yang dilakukan dinilai kurang efektif.

Setelah semua tambang ilegal ditertibkan, lubang-lubang besar bekas galian akan ditutup dan dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Rudi sebelumnya mengatakan, pemerintah kota sudah mengimbau seluruh penambang pasir darat ilegal untuk menghentikan aktivitasnya.

“Pemerintah akan mencarikan solusi agar penambang pasir tersebut dapat bekerja di bidang lain. Yang jelas seluruh tambang pasir darat di Batam dilarang,” tegasnya.

Rudi mengatakan, Wali Kota Batam pada akhir 2010 sudah megeluarkan peraturan pelarangan tambang pasir darat ilegal di seluruh Pulau Batam karena dampaknya merugikan lingkungan.(Adl)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

44 menit ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

2 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

2 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

4 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

5 jam ago

Pulihkan Irigasi, Kementerian PU Sukses Uji Coba Pengaliran Air Daerah Irigasi Jambo Aye di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…

5 jam ago

This website uses cookies.