BATAM – Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 27 karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) akhirnya mencapai kesepakatan dalam perundingan bipartit yang digelar pada Selasa (3/3/2020) kemarin.
Hasilnya pihak karyawan dan manajemen memutuskan berdamai demi hukum setelah hampir satu bulan berselisih. Ada 9 point kesepakatan. Namun intinya pihak RSCS menyanggupi membayar tuntutan buruh (upah dan pesangon).
“Kami menyetujui dan bersepakat dengan karyawan akan membayar kompensasi, pencairan sisa cuti 2019, sisa gaji dan lembur yang belum dibayar periode Januari sampai Februari 2020,” kata Ali Amran selaku Kuasa Hukum RSCS, Rabu (4/3/2020).
Untuk kompensasi, pihak RSCS menyediakan dana kurang lebih sekitar Rp1,6 miliar. Penyerahannya akan dilakukan paling lambat 30 hari sesuai perjanjian tertulis antara karyawan dan manajemen.
“Pesangon dibayarkan satu kali ketentuan sesuai undang-undang. Ini sudah disepakati oleh semua karyawan yang terkena PHK dan sudah ditandatangani mereka,” kata Ali.
Dijelaskan Ali, cara pembayaran akan diserahkan dengan cara transfer via rekening, setelah dipotong pajak penghasilan (PPH) 21 dan pihak RSCS akan menyerahkan bukti pemotongan tersebut.
Selain itu seluruh ijazah dan sertifikat 27 karyawan akan segera dikembalikan yakni dilakukan pada jam hari kerja kantor.
“Surat perjanjiannya sudah ditandatangani tanpa ada paksaan dari manapun dan telah dibubuhi materai dan juga memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Kata dia, dengan adanya kesepakatan ini, maka persoalan PHK pada 4 Februari 2020 lalu dan bila semua poin kesepakatan tepah dipenuhi maka hubungan antara karyawan dan RSCS resmi berkahir.
“Dengan ditandatanganinya surat tersebut, maka kami bersepakat tidak saling menuntut dikemudian hari, dan perselisihan industri selesai demi hukum,” pungkasnya.
(Elang)