Ia menegaskan bahwa terkait barang bukti mikol tersebut, Bea Cukai hanya menunggu dari pihak Kejaksaan Negeri Batam selaku pemilik barang bukti.
“Kita cuma tunggu saja, yang punya barang pihak Kejaksaan, yang tentukan status barang itu adalah teman-teman dari Kejaksaan. Kewenangan ada di kejaksaan, apapun yang akan dilaksanakan akan kita back up sesuai ketentuan,”pungkasnya/RD

Pingback: 4 Bulan Inkrah, Mikol 1 Kontainer Belum Dieksekusi Jaksa, Ini Kata Kejati Kepri – SWARAKEPRI.COM