3 Bulan Inkrah, Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Mikol 1 Kontainer – SWARAKEPRI.COM
BATAM

3 Bulan Inkrah, Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Mikol 1 Kontainer

Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer tersimpan di Gudang Bea Cukai Batam di Tanjunguncang./foto: Humas BC Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam belum melakukan eksekusi terhadap barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana Andika dan Toman Simatupang, meski perkara ini telah berkekuatan hukum tetap(inkrah) di Pengadilan Negeri Batam bulan November 2024 lalu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan barang bukti 1 kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, Qinghaihu, Johnnie Walker dan Macallan dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta Ketika dikonfirmasi mengatakan proses eksekusi barang bukti mikol 1 kontainer masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Sejauh ini masih belum turun petunjuk dari pimpinan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 5 Maret 2025.

Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, Tiyan menyampaikan petunjuk pimpinan yang dimaksud adalah untuk dilakukan pemusnahan.

“Eksekusi belum dilakukan, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk dilakukan pemusnahan,”tegasnya.

Disisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) yang menyatakan Barang Bukti dirampas untuk negara harus dilakukan proses lelang.

“Kalau putusan inkrah dirampas untuk negara wajib dilakukan lelang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu, 26 Februari 2025.

Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menegaskan bahwa barang bukti mikol titipan Kejaksaan Negeri Batam tersebut saat ini tersimpan dengan baik di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang.

“Barang bukti itu dititip di Bea Cukai, kondisinya masih seperti itu(kondisi awal), kontainernya ada dan kuncinya(kontainer) yang pegang teman-teman Kejaksaan,”kata Evi kepada SwaraKepri, Kamis 27 Februari 2025.

Evi juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Batam terkait barang bukti mikol tersebut.

“Ada surat kemarin dari Kejaksaan Negeri Batam terkait barang bukti itu, dan itu sudah dijawab,”tegasnya.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: 4 Bulan Inkrah, Mikol 1 Kontainer Belum Dieksekusi Jaksa, Ini Kata Kejati Kepri – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top