30 Tahun Warga Pulau Rempang Kehilangan Hak Perdata – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
OPINI

30 Tahun Warga Pulau Rempang Kehilangan Hak Perdata

Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Gerisman Ahmad(Perwakilan Warga Pulau Rempang)/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI)/Foto: Dok.Pribadi

Proses pemberian HPL kepada BP Batam tidak transparan dan diskriminatif terhadap warga Pulau Rempang. Ini terbukti dari tidak adanya penghormatan terhadap hak-hak atas tanah masyarakat adat Pulau Rempang sebagaimana telah diwajibkan oleh SK. Menteri Agraria/Kepala BPN No.9-VIII-1993 jo UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No.19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Dengan pola demikian, maka Kepala BP Batam sesungguhnya sedang menghilangkan secara perlahan masa depan ribuan warga yang melekat kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya, hak-hak atas tanah dan bangunan.

Kesalahan Kepala BP Batam adalah menempatkan warga Pulau Rempang sebagai obyek bukan subyek pembangunan dalam kesetaraan. Pertanyannya ke mana uang untuk ganti rugi bagi warga Pulau Rempang? Dari mana sumber dana membeli lahan di Pulau Galang untuk relokasi dan pembangunan rumah type 45 di atas lahan 500 M2 itu?

Kesalahan Kepala BP Batam adalah ia tidak terlebih dahulu bermusyawarah dengan warga Pulau Rempang, memperjuangkan hak-hak warga sebelum mengajukan permohonan HPL kepada Menteri ATR/Kepala BPN.

Pilihan sikap Kepala BP Batam dengan merelokasi warga dari lokasi Pulau Rempang beresiko politik yang tidak menguntungkan, melanggar hukum dan kontra produktif karena kelak menghambat pembangunan Eco-City Rempang, akibat gugatan bertubi-tubi dari warga.**

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top