BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Batam menggelar sidang perdana perkara 35 terdakwa Aksi Bela Rempang, pada Kamis 21 Desember 2023.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro dipimpin Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Adapun perkara pertama yang disidangkan yakni perkara terdakwa Iswandi Alias Awi (Bang Long) dilanjutkan dengan perkara terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk (8 tersangka) dan perkara La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati Dkk (26 tersangka).
Dalam sidang sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan dakwaan terhadap 35 orang terdakwa. JPU juga menjelaskan peran dan keikutsertaan mereka pada saat aksi bela Rempang yang berujung kerusuhan tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Iswandi Alias Awi (Bang Long) dengan Pasal 200 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP.
Terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk (8 tersangka), dijerat dengan Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Sementara terdakwa La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati Dkk (26 tersangka) dijerat dengan Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan JPU tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk dan La Ode Muhammad Iqbal Bin(alm) Amir lamandati Dkk dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan eksepsi atau keberatan.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus mempersilahkan Kuasa Hukum terdakwa mempersiapkan eksepsinya pada sidang selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang.
“Jadi untuk eksepsi akan saya persilahkan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024. Ke depan sidang kita gelar 2 kali seminggu, berarti tanggal 3 eksepsi, tanggal 8 tanggapan JPU, tanggal 10 putusan sela,” kata Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan digelarnya sidang perkara 35 warga Rempang ini dalam waktu dua kali seminggu untuk memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa dan agar persidangan berjalan lebih efisien.
“Tentu saja seluruh hak-hak terdakwa akan kita berikan dan saya juga minta untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan ini. Pihak keluarga terdakwa silahkan datang mengikuti persidangan tapi ingat jaga tata tertib di Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya./Shafix
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.
View Comments