Categories: BATAM

39.167 Pelaku Usaha Mikro Batam Terima Bantuan Rp2,4 Juta

BATAM – Sampai penghujung Tahun 2020 Sebanyak 39.167 pelaku usaha mikro di Batam menerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Republik Indonesia Total, Rp94.000.800.000

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan proses pencairan sudah berlangsung dan berdasarkan informasi pihak Bank Penyalur (BRI) sampai hari ini masih ada sekitar 2.000 an pelaku Usaha Mikro penerima yang terkendala akibat kendala teknis.

“Sampai saat ini, BPUM bagi pelaku usaha mikro di Batam sebanyak 39.167. Masing-masing menerima bantuan Rp2,4 juta,” ujar Suleman, Selasa (26/1/2021).

Untuk penerima, kata dia, Dinas; Camat bersama Lurah melakukan pendaftaran dan usulan calon penerima pelaku Usaha Mikro . Usulan dari Camat dan Lurah dan pendaftaran pada Dinas calon penerima BPUM. Diteruskan kpd Kementerian KUKM RI. Selain itu, pendataan dan usulan calon penerima BPUM juga dilakukan oleh Lembaga lainnya (PT Bank BRI, Perum Pegadaian, PT PNM dan Koperasi) secara langsung ke Kementerian KUKM RI.

“Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUMK RI bekerja sama dengan OJK, kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap,” ujarnya.

Untuk proses pencairan, diserahkan langsung kepada bank pelaksana. Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUMK RI. “Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS),” ujarnya.

Jika mendapat pemberitahuan, penerima hanya perlu membawa identitas diri (NIK), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana. “Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan. Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat eform BRI http://eform.bri.co.id/BPUM,” kata dia.

Suleman menjutkan, bantuan tersebut digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha.

“Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” katanya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.