BATAM – Sebanyak empat kontainer limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) Elektronik milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dikembalikan ke negara asal(reekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam pada Selasa 20 Januari 2026.
Empat kontainer tersebut memuat komponen elektronik bekas seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB).

Proses reekspor terhadap 4 limbah B3 Elekronik ii mendapat pengawasan dari Bea Cukai Batam. Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar yang diduga bermuatan limbah B3.
Terhadap kontainer lainnya, dilakukan tindakan pengamanan dengan pencegahan pengeluaran dari pelabuhan. Sebagai tindak lanjut, pada bulan Oktober Bea Cukai Batam telah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan terkait.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa bahwa saat ini dua perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor ke Bea Cukai Batam. PT Esun mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer.
“Permohonan tersebut ditindaklanjuti secara bertahap dan sedang menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib dilakukan reekspor,”ujar Zaky dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis 22 Januari 2026.
Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia memberikan apresiasi kepada PT Esun yang telah kooperatif dan berinisiatif memulai proses reekspor.
“Langkah ini diharapkan dapat segera diikuti oleh perusahaan lain agar biaya yang timbul akibat penumpukan kontainer di pelabuhan tidak semakin tinggi,”jelasnya.
Kata Evi, Bea Cukai Batam memastikan bahwa setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai Batam mendukung perusahaan yang melaksanakan reekspor sebagai upaya penyelesaian atas kontainer bermuatan limbah B3,”pungkasnya./RD/r



Pingback: 4 Kontainer Limbah B3 Elektronik Direekspor, Kodat86 Minta Proses Hukum Dijalankan – SWARAKEPRI.COM