BATAM– Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan 4 orang saksi ahli dalam persidangan perkara Putra Siregar dalam kasus dugaan tindak pidana kepabeanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (31/8/2020).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menjelaskan bahwa 4 orang saksi ahli tersebut terdiri dari Sriyono dari Bea Cukai, Andi Hamzah ahli Hukum, Ahmad Fuad dari Kemenperin dan Natigor Pangapul dari Bea Cukai.
“Pada sidang hari ini sebenarnya kita menghadirkan 4 orang saksi ahli yaitu Sriyono dari Bea Cukai, Andi Hamzah ahli Hukum, Ahmad Fuad dari Kemenperin dan Natigor dari pengapul Bea Cukai,” ujar Milono kepada SwaraKepri, Senin (31/8/2020).
Kata Milono, dalam persidangan tersebut intinya HP milik Putra Siregar yang ditangkap tersebut IMEI nya tidak terdaftar di Kemenperin dan tidak dilengkapi dengan dokumen import barang.
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.