BATAM– Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan 4 orang saksi ahli dalam persidangan perkara Putra Siregar dalam kasus dugaan tindak pidana kepabeanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (31/8/2020).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menjelaskan bahwa 4 orang saksi ahli tersebut terdiri dari Sriyono dari Bea Cukai, Andi Hamzah ahli Hukum, Ahmad Fuad dari Kemenperin dan Natigor Pangapul dari Bea Cukai.
“Pada sidang hari ini sebenarnya kita menghadirkan 4 orang saksi ahli yaitu Sriyono dari Bea Cukai, Andi Hamzah ahli Hukum, Ahmad Fuad dari Kemenperin dan Natigor dari pengapul Bea Cukai,” ujar Milono kepada SwaraKepri, Senin (31/8/2020).
Kata Milono, dalam persidangan tersebut intinya HP milik Putra Siregar yang ditangkap tersebut IMEI nya tidak terdaftar di Kemenperin dan tidak dilengkapi dengan dokumen import barang.
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.