BATAM – Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25).
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari salah seorang petugas keamanan di RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung ke pihak Kepolisian.
“Untuk pelapor adalah petugas security RS Elisabet yang memberi tahu pertama kali ke pihak Kepolisian,”ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Karumkit RS Bhayangkara, AKP Dr. dr. Leonardo di Mapolsek Batu Ampar, Senin 1 Desember 2025 siang.
Kompol Amru menegaskan bahwa almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini belum sempat bekerja sebagai LC(Ladies Companion).
“Perlu kami sampaikan bahwa mendiang atau almarhumah belum bekerja menjadi LC, tapi mendiang melamar bekerja sebagai LC. Itu adalah dua hal yang berbeda,”ujarnya.
Motif Tersangka Wilson Lakukan Kekerasan
Kompol Amru menjelaskan motif tersangka Wilson melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka sangat marah dan sakit hati kepada korban.
“Karena awalnya tersangka Wilson ada dikirim dua rekaman video melalui WhatsApp oleh pacaranya tersangka Anik dan tersangka Papi Charles. Yang mana salah satu rekaman video itu merekam seolah-seolah tersangka Anik telah dicekik lehernya oleh korban,”ujarnya.
Kata dia, video tersebut adalah video rekayasa yang dibuat oleh tersangka Anik yang bertujuan ketika nanti terjadi apa-apa di kemudian hari video tersebut yang akan dijadikan bukti bahwa korbanlah yang melakukan kekerasan lebih dahulu, sedangkan semua itu hanya skenario yang dikarang-karang oleh tersangka Ani.
“Sebelumnya tersangka Wilson tidak mengetahui terkait video rekayasa yang dibuat oleh tersangka Anik pada tanggal 25 November 2025. Video tersebut sudah dijadikan juga sebagai barang bukti didalam proses penyidikan,”jelasnya.


