Categories: HUKUMNASIONAL

417 Orang dan 99 Organisasi Masuk daftar Teroris di Indonesia

JAKARTA – Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris oleh pemerintah menambah daftar panjang organisasi yang dicap teroris di Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa sebanyak 417 orang di Indonesia saat ini masuk dalam daftar teroris di Indonesia. Jumlah ini menurutnya masih dapat bertambah setiap hari.

“Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi teroris Indonesia itu, ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini,” ujar Mahfud dalam rapat virtual Pimpinan MPR RI dan MPR FOR PAPUA, Senin (3/5/2021).

Dari jumlah tersebut, menurut Mahfud, pemerintah mencatat ada sebanyak 99 organisasi di Indonesia yang tergolong sebagai organisasi teroris.

“Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April,” ucap Mahfud.

Mahfud mengaku heran ketika pelabelan KKB Papua menjadi organisasi teroris diributkan oleh banyak pihak. Sementara jumlah teroris sebanyak 417 orang dan 99 organisasi teroris tidak menjadi perhatian banyak orang.

“Saudara, saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). Soal 417 terduga teroris enggak ribut tuh,” ujar Mahfud keheranan.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menegaskan bahwa penetapan KKB sebagai teroris bukan semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah.

Menurut dia, jauh sebelum ditetapkan KKb sebagai organisasi teroris sudah banyak tokoh yang mendorong pemerintah segera melabeli KKB sebagai teroris.

Selain itu, pelabelan KKB sebagai organisasi teroris, seperti dijelaskan Mahfud, dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

“Hukumnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” ungkap dia.

Aturan ini menjelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindak kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

“Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional,” ujar Mahfud.

“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” tutupnya./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

57 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

2 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

8 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

9 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

9 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.