Categories: HUKUMNASIONAL

417 Orang dan 99 Organisasi Masuk daftar Teroris di Indonesia

JAKARTA – Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris oleh pemerintah menambah daftar panjang organisasi yang dicap teroris di Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa sebanyak 417 orang di Indonesia saat ini masuk dalam daftar teroris di Indonesia. Jumlah ini menurutnya masih dapat bertambah setiap hari.

“Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi teroris Indonesia itu, ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini,” ujar Mahfud dalam rapat virtual Pimpinan MPR RI dan MPR FOR PAPUA, Senin (3/5/2021).

Dari jumlah tersebut, menurut Mahfud, pemerintah mencatat ada sebanyak 99 organisasi di Indonesia yang tergolong sebagai organisasi teroris.

“Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April,” ucap Mahfud.

Mahfud mengaku heran ketika pelabelan KKB Papua menjadi organisasi teroris diributkan oleh banyak pihak. Sementara jumlah teroris sebanyak 417 orang dan 99 organisasi teroris tidak menjadi perhatian banyak orang.

“Saudara, saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). Soal 417 terduga teroris enggak ribut tuh,” ujar Mahfud keheranan.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menegaskan bahwa penetapan KKB sebagai teroris bukan semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah.

Menurut dia, jauh sebelum ditetapkan KKb sebagai organisasi teroris sudah banyak tokoh yang mendorong pemerintah segera melabeli KKB sebagai teroris.

Selain itu, pelabelan KKB sebagai organisasi teroris, seperti dijelaskan Mahfud, dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

“Hukumnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” ungkap dia.

Aturan ini menjelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindak kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

“Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional,” ujar Mahfud.

“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” tutupnya./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kesehatan Orang Tua adalah Bentuk Perhatian yang Paling Bermakna

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…

3 jam ago

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

5 jam ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

6 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

9 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

9 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

10 jam ago

This website uses cookies.