Categories: HUKUMNASIONAL

417 Orang dan 99 Organisasi Masuk daftar Teroris di Indonesia

JAKARTA – Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris oleh pemerintah menambah daftar panjang organisasi yang dicap teroris di Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa sebanyak 417 orang di Indonesia saat ini masuk dalam daftar teroris di Indonesia. Jumlah ini menurutnya masih dapat bertambah setiap hari.

“Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi teroris Indonesia itu, ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini,” ujar Mahfud dalam rapat virtual Pimpinan MPR RI dan MPR FOR PAPUA, Senin (3/5/2021).

Dari jumlah tersebut, menurut Mahfud, pemerintah mencatat ada sebanyak 99 organisasi di Indonesia yang tergolong sebagai organisasi teroris.

“Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April,” ucap Mahfud.

Mahfud mengaku heran ketika pelabelan KKB Papua menjadi organisasi teroris diributkan oleh banyak pihak. Sementara jumlah teroris sebanyak 417 orang dan 99 organisasi teroris tidak menjadi perhatian banyak orang.

“Saudara, saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). Soal 417 terduga teroris enggak ribut tuh,” ujar Mahfud keheranan.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menegaskan bahwa penetapan KKB sebagai teroris bukan semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah.

Menurut dia, jauh sebelum ditetapkan KKb sebagai organisasi teroris sudah banyak tokoh yang mendorong pemerintah segera melabeli KKB sebagai teroris.

Selain itu, pelabelan KKB sebagai organisasi teroris, seperti dijelaskan Mahfud, dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

“Hukumnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” ungkap dia.

Aturan ini menjelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindak kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

“Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional,” ujar Mahfud.

“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” tutupnya./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.