Categories: HUKUMNASIONAL

417 Orang dan 99 Organisasi Masuk daftar Teroris di Indonesia

JAKARTA – Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok teroris oleh pemerintah menambah daftar panjang organisasi yang dicap teroris di Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa sebanyak 417 orang di Indonesia saat ini masuk dalam daftar teroris di Indonesia. Jumlah ini menurutnya masih dapat bertambah setiap hari.

“Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi teroris Indonesia itu, ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini,” ujar Mahfud dalam rapat virtual Pimpinan MPR RI dan MPR FOR PAPUA, Senin (3/5/2021).

Dari jumlah tersebut, menurut Mahfud, pemerintah mencatat ada sebanyak 99 organisasi di Indonesia yang tergolong sebagai organisasi teroris.

“Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April,” ucap Mahfud.

Mahfud mengaku heran ketika pelabelan KKB Papua menjadi organisasi teroris diributkan oleh banyak pihak. Sementara jumlah teroris sebanyak 417 orang dan 99 organisasi teroris tidak menjadi perhatian banyak orang.

“Saudara, saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). Soal 417 terduga teroris enggak ribut tuh,” ujar Mahfud keheranan.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menegaskan bahwa penetapan KKB sebagai teroris bukan semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah.

Menurut dia, jauh sebelum ditetapkan KKb sebagai organisasi teroris sudah banyak tokoh yang mendorong pemerintah segera melabeli KKB sebagai teroris.

Selain itu, pelabelan KKB sebagai organisasi teroris, seperti dijelaskan Mahfud, dilakukan atas dasar Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

“Hukumnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” ungkap dia.

Aturan ini menjelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindak kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

“Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional,” ujar Mahfud.

“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” tutupnya./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.