“Untuk ini perlu pendalaman dan analisa dari tim pengawasan(Bea Cukai) dan KLH(Kementerian Lingkungan Hidup),”kata Evi ketika ditanyakan dokumen impor perusahaan pemilik limbah elektronik tersebut.
Sementara itu, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Khusus Batam masih berupaya dikonfirmasi terkait kapal pengangkut ratusan kontainer diduga berisi limbah elektronik dari Amerika Serikat tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan SwaraKepri kepada Humas KSOP Batam, Syahrul Bahri, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan.
Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kasus dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Provinsi Kepulauan Riau menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat. Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang sudah masuk ke Provinsi Kepulauan Riau. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun. Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d. Tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh.
“Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Provinsi Kepulauan Riau harus tumbuh sebagai kawasan strategis sepadan dengan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Hanif.
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, turut menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa.
“Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegasnya.
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…
This website uses cookies.
View Comments