Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melalui Gakkum LH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Upaya ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memberikan sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum lingkungan akan ditindak secara serius dan konsisten. Perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi prioritas nasional, demi keselamatan rakyat Indonesia dan masa depan pembangunan yang berkelanjutan./RD



Pingback: Polisi Amankan Kontainer Isi Barang Bekas Ilegal di Sagulung Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: PT Rigspek Perkasa Beber Alasan Tak Hadir Saat RDP Komisi IV DPRD Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Menguak Dalang di Balik Penyelundupan Beras dari Luar Negeri ke Batam (1) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Terus Melonjak, 694 Kontainer Limbah Elektronik dari AS Masuk Batam – SWARAKEPRI.COM