TANJUNGPINANG – Sekitar 500 ton beras tak layak kosumsi yang ada di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre Tanjungpinang scepatnya akan dimusnahkan. Hal itu dungkapkan Kepala Perusahaan Umum (Perum) Bulog Subdivre Tanjungpinang, Edison, Selasa (10/12) pagi.
Dalam hal rencana pemusnahan beras 500 ton ini, Edison tidak banyak mengeluarkan komentar, dikarenakan terkait dengan hal ini sudah menjadi ranahnya Bulog Pusat.
“Kita sudah diarahkan untuk tidak banyak komentar tentang ini, karena ini ranahnya di Bulog Pusat,” ungkapnya.
Menurut Edison, jika beras tersebut lama disimpan, maka perubahan kwalitasnya akan menurun, pihaknya juga sekarang sedang menunggu tes dari laboratirium.
“Nanti tinggal tes laboraturium saja, beras ini layak dikosumsi atau tidak, kalau layak ya bagus, itu beras lama yang sudah melewati masa simpannya, baru kali ini kejadian hal seperti itu,” ujarnya.
Dikatakan edison, beras tersebut baru 4 bulan berada di gudang Bulog Tanjungpinang, kemungkinan beras tersebut lama disimpan di gudang bulog pusat.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dalam Peraturan tersebut menyebutkan bahwa CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
(Ism)
LindungiHutan bersama BATS Consulting sukses menggelar webinar bertajuk "Dari Sustainability Report ke ESG Excellence: Peran…
Bubur Ayam Jakarta 46 bukan hanya tempat menikmati bubur lezat, tapi juga ruang hangat untuk…
BATAM - Penyidikan dugaan korupsi Revitaliasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait First Club, salah…
Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “Infrastruktur Home Office…
497.297 pemudik padati stasiun yang berada di Kota Semarang selama 19 hari masa Angkutan Lebaran…
This website uses cookies.